Regulasi Inpres Jadi Batu Sandungan, Progres Pembangunan KDKMP di Tulungagung Tersendat
Pembangunan KDKMP di Tulungagung terkendala aturan luas lahan sesuai Inpres Nomor 17. Meski 44 gerai rampung, mayoritas pembangunan di tingkat kelurahan kini menemui jalan buntu.
Tulungagung, (afederasi.com) – Progres pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tulungagung masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis yang cukup krusial. Meski saat ini 44 gerai telah rampung berdiri dan 96 titik lainnya sedang dikerjakan, target pembangunan untuk seluruh wilayah belum sepenuhnya berjalan mulus.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan KDKMP Tulungagung, Slamet Sunarto, mengungkapkan bahwa hambatan utama terletak pada pemenuhan persyaratan lahan untuk gerai di tingkat kelurahan atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Regulasi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 menjadi parameter sulit yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
"Dari 14 kelurahan, mayoritas pembangunan KKMP terkendala ketentuan Inpres 17 terkait syarat luas lahan," ujar Slamet, Rabu (8/7/2026).
Slamet menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan ketersediaan lahan dengan luasan spesifik, yakni 1.000 meter persegi atau minimal 600 meter persegi. Kondisi geografis dan ketersediaan lahan di wilayah perkotaan Tulungagung dinilai tidak banyak yang mampu memenuhi kriteria tersebut.
Hingga saat ini, hanya Kelurahan Kedungsuko yang masih memiliki potensi untuk dibangun gerai KKMP. Namun, rencana pembangunan tersebut pun belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap evaluasi mendalam. "Lokasi yang direncanakan berbatasan langsung dengan sungai, jadi kami harus mengevaluasi kelayakannya," tambah Slamet.
Selain kendala lahan, Satgas juga mengakui bahwa hingga kini konsep model bisnis maupun skema kerja sama antara pengelola KDKMP dengan pemerintah desa atau daerah belum final. Fokus Satgas saat ini masih terbatas pada penyelesaian sarana dan prasarana fisik seperti instalasi AC dan rak pajang.
"Kami belum sampai ke arah detail display dagangan atau skema kerja sama, fokusnya masih di sarpras," tegasnya.
Tantangan lainnya adalah masih terdapat 117 titik yang sama sekali belum terbangun dari total 257 desa dan kelurahan yang direncanakan. Pihak Satgas pun belum bisa memastikan kapan operasional perdana akan dimulai, sebab kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada penyelesaian infrastruktur secara menyeluruh di seluruh titik.
"Kami baru akan melangkah ke tahap berikutnya setelah pembangunan mencapai 100 persen di semua lokasi," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

