Sengkarut Data DTKS dan Layanan BPJS, Fraksi PDIP Lamongan Desak Perbaikan Menyeluruh
Lamongan, (afederasi.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati, menyoroti tajam ketidaksinkronan data kemiskinan yang berdampak pada layanan kesehatan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh agar bantuan sosial dan layanan kesehatan tepat sasaran.
Menurut Erna, pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengungkap adanya "benang kusut" saat data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disandingkan dengan data P3KE dan Regsosek.
"Jadi awalnya amburadul, sehingga pas pemberlakuan Inpres 4 2025 ya, disandingkan data DTKS dengan data P3KE sama Regsosek, sehingga hari ini terjadi desilnya enam tapi kondisi lapangan satu," ujar Erna saat memberikan keterangan.
Erna menegaskan bahwa persoalan ini bermuara pada data DTKS yang tidak akurat. Kondisi di mana warga yang secara faktual berada di tingkat ekonomi rendah (desil 1) namun tercatat di kategori lebih mampu (desil 6) sangat merugikan warga.
"Artinya ini semua muaranya pada DTKS, yang harusnya kalau di Kabupaten Lamongan memang harus ada pembaruan data secara menyeluruh sehingga tidak amburadul begitu," tambahnya.
Tak hanya soal data, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Erna menyebut adanya instruksi tegas dari DPP PDI Perjuangan agar APBD diprioritaskan sepenuhnya untuk urusan kesehatan rakyat tanpa tebang pilih.
Ia menilai, saat ini aturan-aturan dalam BPJS Kesehatan justru dirasa mempersulit rakyat, mulai dari administrasi yang rumit hingga pembatasan penanganan penyakit tertentu di RSUD.
"BPJS tidak boleh berbisnis dengan rakyat sendiri karena selama ini aturan-aturan BPJS dirasa oleh PDI Perjuangan itu tidak memuluskan kondisi rakyat, tapi malah mempersulit. Berobat susah, administrasi rumit, bahkan ada pembatasan beberapa penyakit," tegas Erna.
Terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang diwajibkan tuntas di tingkat fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau Puskesmas dan tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B. Hal ini dianggap problematik karena kesiapan Puskesmas di Lamongan dinilai masih minim.
"Saya rasa di tempat kita di Lamongan, Puskesmas itu belum jangkep (lengkap) untuk melakukan suatu tindakan seperti di rumah sakit gitu. Alat juga terbatas, dokter juga hanya satu-dua, kadang ada kadang enggak. Lah, itu yang memicu PDI Perjuangan tetap mengawal urusan kesehatan," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?



