Komisi D DPRD Lamongan Segera Panggil Dinsos, Ancam RS dan Puskesmas jika Tolak Pasien PBI JKN Non-Aktif
Lamongan, (afederasi.com) – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Tulus Santoso, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas di Lamonga. Ia menegaskan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), meski status kepesertaannya sedang non-aktif.
Pernyataan tegas ini disampaikan Tulus usai menerima aspirasi dari massa aksi mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMM) Lamongan yang berdemonstrasi di depan gedung DPRD, Jumat (13/2/2026).
Tulus menekankan bahwa berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, terdapat masa relaksasi selama tiga bulan bagi peserta PBI JKN yang terdampak pemutusan data. Oleh karena itu, alasan administratif tidak boleh menjadi penghalang warga mendapatkan layanan medis.
"Yang jelas terkait dengan pemutusan itu, kita menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak terkait dengan pelaksanaan pengobatan pengguna atau penerima PBI JKN," tegasnya.
Ia memberikan peringatan bahwa jika ada fasilitas kesehatan yang berani mengabaikan instruksi tersebut, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum atau administratif yang diperlukan.
"Kalau sampai ditolak, kita akan tindaklanjuti, kita siap untuk mengawal. Kalau sampai ada ditolak, berarti ini tidak menjalankan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tidak boleh ada alasan penolakan," imbuhnya.
Selain mengancam pihak rumah sakit, Komisi D juga memastikan akan memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan guna mempertanggungjawabkan carut-marut data yang menyebabkan ribuan kartu warga non-aktif. Tulus menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui mekanisme pemanggilan resmi guna melihat sejauh mana progres reaktivasi yang dilakukan.
Terkait langkah taktis ke depan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil aspirasi hari ini dengan Dinas Sosial, melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, serta melakukan sinkronisasi ketat dengan BPJS Kesehatan.
"Intinya, penerima PBI JKN yang berobat dengan rekam medis tidak boleh ditolak. Kami akan mengawal ini sampai tuntas. Jika ada laporan warga yang ditolak, segera sampaikan kepada kami, akan kami tindaklanjuti dengan langkah selanjutnya," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?



