Urai Kepadatan, Forum LLAJ Tulungagung Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan SMP Katolik

Fokus utama rekayasa ini adalah pemberlakuan sistem satu arah (one way) bagi kendaraan roda empat. Dalam skema baru ini, mobil dari arah selatan kini dilarang melintas ke arah utara di sepanjang jalur depan SMP Katolik hingga area Gereja Santa Maria.

13 Feb 2026 - 22:31
Urai Kepadatan, Forum LLAJ Tulungagung Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan SMP Katolik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satlantas Polres Tulungagung resmi memulai uji coba rekayasa lalu lintas di ruas Jalan A. Yani Timur Gang 5 (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satlantas Polres Tulungagung resmi memulai uji coba rekayasa lalu lintas di ruas Jalan A. Yani Timur Gang 5, pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menata arus kendaraan di kawasan yang dikenal padat aktivitas tersebut.

Fokus utama rekayasa ini adalah pemberlakuan sistem satu arah (one way) bagi kendaraan roda empat. Dalam skema baru ini, mobil dari arah selatan kini dilarang melintas ke arah utara di sepanjang jalur depan SMP Katolik hingga area Gereja Santa Maria. Larangan melintas ke utara tersebut diberlakukan pada penggal jalan sepanjang kurang lebih 200 meter.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Sarana Prasarana, dan PJU Dishub Tulungagung, Panji Putranto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurai titik sumbat yang kerap terjadi. Selama ini, aktivitas sekolah dan proses bongkar muat logistik, seperti distribusi air minum kemasan, seringkali memicu penumpukan kendaraan di ruas jalan yang relatif sempit tersebut.

"Saat ini karakteristik lalu lintas tidak hanya terfokus di jalan utama. Banyak jalan sirip atau jalan kecil yang kini menjadi jalur alternatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penataan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengganggu mobilitas," terang Panji pada Jumat (13/2/2026).

Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, petugas telah memasang rambu-rambu larangan di tiga titik strategis. Rambu tersebut meliputi larangan belok kiri bagi roda empat dari sisi barat setelah perlintasan, larangan belok kanan dari sisi timur, serta rambu dilarang masuk dari arah selatan menuju utara di titik awal pemberlakuan arus satu arah. Sementara itu, kendaraan dari arah utara tetap diperbolehkan melaju ke arah selatan seperti biasa.

Panji menambahkan bahwa rekayasa ini akan diuji coba selama 30 hari ke depan. Selama masa sosialisasi ini, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) akan memantau dinamika di lapangan. Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran arus, maka kebijakan ini akan ditetapkan secara permanen dan pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

Selain kawasan SMP Katolik, pihak Dishub juga tengah mengkaji potensi rekayasa di ruas jalan sempit lainnya, termasuk kawasan di depan kantor Pemadam Kebakaran (Damkar). Namun, Panji menegaskan bahwa setiap penerapan kebijakan searah akan didahului dengan penghitungan volume kendaraan yang matang agar memiliki dasar kajian teknis yang kuat.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow