Puluhan Ribu PBI-JKN Warga Miskin Dinonaktifkan, IMM Lamongan Geruduk Dinas Sosial
Lamongan, (afederasi.com) – Gelombang keresahan melanda warga kurang mampu di Kabupaten Lamongan menyusul penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Merespons kondisi tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Jumat (13/2/2026) sore.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut validasi data dan menanyakan nasib puluhan ribu warga miskin yang kini kehilangan akses jaminan kesehatan.
Korlap Aksi sekaligus Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Achmad Aldiansyah Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fakta memilukan di lapangan. Banyak warga yang secara ekonomi masuk kategori desil 1 hingga 5, namun status BPJS-nya mendadak tidak aktif saat dibutuhkan.
"Kami menjumpai adanya pasien yang harus pulang dari fasilitas kesehatan karena BPJS-nya dinonaktifkan. Pasien tersebut tidak punya biaya. Ini sangat miris, apalagi penyakit tidak bisa menunggu masa reaktivasi yang memakan waktu," ujar Aldiansyah dengan nada tegas.
IMM Lamongan menilai kebijakan penonaktifan massal ini kurang mempertimbangkan verifikasi lapangan secara mendalam. Mereka mendesak Pemkab dan DPRD Lamongan untuk memberikan kompensasi layanan agar rumah sakit tetap menerima pasien yang sedang dalam masa tunggu reaktivasi data.
"Kami akan terus melakukan follow up ke pelayanan publik. Kami juga menyuarakan ke DPRD dan Pemkab agar rumah sakit tetap menerima pasien dalam masa reaktivasi. Jangan sampai urusan administratif menghambat hak hidup warga," tambahnya.
Menanggapi aksi mahasiswa, Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar, menemui langsung massa aksi dan menyambut positif aspirasi tersebut. Ia memaparkan kondisi terkini kepesertaan jaminan kesehatan di Lamongan secara transparan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Galih, total keseluruhan peserta PBI-JKN di Lamongan mencapai 577.216 jiwa. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 52.438 jiwa yang berstatus nonaktif. Sementara itu, hingga per tanggal 13 Februari 2026, tercatat sudah ada 23.777 jiwa yang masuk dalam daftar tunggu reaktivasi.
"Kami menyambut positif aksi ini dan berjalan lancar. Terkait dengan pengurusan PBI-JKN, kami akan berusaha selalu ada untuk masyarakat Kabupaten Lamongan," ungkap Yanuar di hadapan mahasiswa.
Sebagai langkah solutif, Galih mengklaim pihaknya telah melakukan penyederhanaan birokrasi guna mempermudah pelayanan. Kini, warga yang terdampak penonaktifan tidak perlu lagi jauh-jauh mengantre di kantor Dinas Sosial kabupaten.
"Untuk reaktivasi, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor desa atau kelurahan masing-masing," jelasnya. (yan)
What's Your Reaction?



