Dana Hibah Jatim Rp400 Juta Berujung Penahanan Kiai, Santri Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gelar Aksi Protes
Gresik, (afederasi.com) – Gresik – Puluhan santri dan pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/02/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk keberatan atas penahanan dua kiai pengasuh dan satu pengurus santri dalam perkara dana hibah pondok pesantren.
Aksi berlangsung tertib dengan membawa poster tuntutan penangguhan penahanan, disertai lantunan shalawat dan doa bersama. Massa juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.
Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, menegaskan dana hibah Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut dana yang cair pada November 2019 itu merupakan hasil pengajuan proposal tahun 2018 oleh almarhum Kiai Haji Wafa.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan waktu pencairan dana hibah serta minimnya monitoring dan evaluasi setelah dana diterima. Karena itu, pihaknya meminta proses penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, lanjut Syafi'i massa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Syafi’i menegaskan pihak ponpes tidak meminta kasus dihentikan, melainkan siap mengikuti proses hukum hingga persidangan.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka, yakni RKA dan MZA selaku pengasuh ponpes, serta MR sebagai ketua santri. Dua tersangka dilakukan penahanan, sementara satu tersangka menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Dua tersangka saat ini ditahan di Rutan Banjarsari, sedangkan satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah berdasarkan pertimbangan medis.
Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan setiap permohonan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum.
“Permohonan mereka kami terima terlebih dahulu dan akan kami kaji lebih lanjut sambil menunggu arahan pimpinan. Tuntutan penangguhan penahanan maupun permintaan ekspos perkara merupakan hak yang dapat diajukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Kasi Pidsus Kejari Gresik, David Lafinson Sipayung.
Ia menambahkan, penyidikan perkara masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti tambahan.
“Perkara ini masih kami dalami. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegasnya.(frd)
Puluhan santri dan pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/02/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keberatan atas penahanan dua kiai pengasuh dan satu pengurus santri dalam kasus dana hibah pondok pesantren.
Aksi berlangsung dengan membawa tulisan tuntutan penangguhan penahanan, meneriakkan yel-yel, melantunkan shalawat, serta menggelar doa bersama. Kegiatan berjalan tertib dengan pengawasan aparat kepolisian.
Perwakilan warga, Abdullah Syafi’i, menegaskan dana hibah sebesar Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menjelaskan, dana hibah tersebut cair pada November 2019 setelah proposal diajukan pada 2018 oleh almarhum Kiai Haji Wafa.
Menurutnya, sebelum dana hibah diterima, pengurus ponpes telah bermusyawarah dan sepakat membangun asrama santri lebih dahulu. Pembangunan tersebut diklaim menelan biaya lebih dari Rp1 miliar dan disebut telah selesai sebelum dana hibah cair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan waktu pencairan dana hibah serta minimnya monitoring dan evaluasi dari pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik.
Selain menuntut keterbukaan, massa juga mengajukan penangguhan penahanan. Syafi’i menegaskan masyarakat tidak meminta kasus dihentikan, melainkan siap membuktikan kebenaran melalui proses persidangan. Ia juga menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka, yakni RKA dan MZA yang merupakan kakak beradik pengasuh ponpes, serta MR selaku ketua santri.
Dua tersangka dilakukan penahanan, sementara satu tersangka menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan yang dibuktikan secara medis.
Dua tersangka saat ini ditahan di Rutan Banjarsari, sedangkan satu tersangka menjalani tahanan rumah sesuai pertimbangan medis.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, David Lafinson Sipayung, menyatakan permohonan penangguhan penahanan dari massa akan diterima dan dikaji lebih lanjut sambil menunggu arahan pimpinan.
Ia juga menyebut tuntutan massa berupa penangguhan penahanan dan ekspos perkara secara terbuka merupakan hak yang dapat diajukan.
Saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman kasus sembari mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila
ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.(frd)
What's Your Reaction?



