Polisi Tulungagung Terlibat Narkoba, Kini Jalani Sidang
Tulungagung, (afederasi.com) – Anggota Polisi Tulungagung, DWS (40), yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba kini tengah menjalani proses persidangan di Lapas Tulungagung. Sidang ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi setelah pembacaan dakwaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa sidang DWS sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan minggu depan. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Amri, Jumat (19/7/2024).
DWS saat ini berada di Lapas Tulungagung sambil menunggu proses sidang berikutnya. Sebelumnya, ia sempat ditempatkan secara khusus selama pemeriksaan dan penyidikan di Polres Tulungagung. Setelah pemeriksaan di Polres, DWS diserahkan ke Kejaksaan pada 4 Juli 2024 dan kemudian ditahan di Lapas sejak 11 Juli 2024.
"Setelah menjalani sidang, terdakwa kembali ditahan di Lapas Tulungagung," tambah Amri.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat DWS dengan pasal-pasal berat terkait narkotika, termasuk pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, pasal alternatif seperti Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 Undang-undang Narkotika juga digunakan.
Kasus ini bermula pada 17 April 2024 saat DWS mentransfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu. Endong mengirim sabu tersebut dengan cara diranjau di lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta lokasi kepada DWS, yang kemudian meneruskannya kepada Plolong untuk mengambilnya. Namun, Plolong dicurigai warga dan diamankan oleh Polsek Boyolangu, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Berdasarkan pelacakan komunikasi, DWS turut diamankan.
DWS telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk rehabilitasi, meskipun ia tetap harus menjalani proses hukum dan penegakan disiplin internal kepolisian. Kasus ini bukan yang pertama di lingkungan kepolisian Tulungagung. Sebelumnya, Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono yang divonis bersalah atas peredaran sabu-sabu pada 29 November 2023.
Dengan kasus ini, diharapkan adanya pembenahan lebih lanjut dalam tubuh kepolisian dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum.(riz/dn)
What's Your Reaction?



