Pakar Sosiologi UMM: Reformasi Sistem Kunci Berantas Korupsi, Bukan Sekadar Ganti Rezim

09 Jul 2026 - 18:26
Pakar Sosiologi UMM: Reformasi Sistem Kunci Berantas Korupsi, Bukan Sekadar Ganti Rezim
Aan Sugiarto, M.Sosio, Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),saat menjadi narasumber diskusi akademik bertajuk. (Istimewa)

Malang, (afederasi.com) – Pergantian rezim melalui mekanisme demokrasi dinilai tidak akan efektif memberantas korupsi jika tidak dibarengi dengan reformasi sistemik. 

Pandangan ini mengemuka dalam diskusi akademik bertajuk "Korupsi, Demokrasi, dan Reformasi Politik" yang digelar di Kota Malang,Kamis (09/07/2026) Dalam kegiatan tersebut Aan Sugiarto, M.Sosio, Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), sebagai narasumber utama .

Dalam pemaparannya, Aan Sugiarto menegaskan bahwa korupsi di Indonesia telah melampaui dimensi moral individu dan lemahnya penegakan hukum. Ia menyebutnya sebagai persoalan struktural yang mengakar dalam desain sistem politik dan pola relasi kekuasaan .

"Korupsi bukan sekadar perilaku individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi terjadi karena sistem memberikan ruang, bahkan mendukung praktik tersebut," jelas Aan. "Selama sistemnya tetap sama, pergantian rezim tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi".

Aan memperkenalkan konsep supportive corruption untuk menggambarkan situasi ketika struktur politik, birokrasi, dan relasi kekuasaan secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung .

Salah satu akar masalah yang disorot adalah tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral. Calon kepala daerah, anggota legislatif, hingga presiden membutuhkan dukungan finansial dan jaringan politik yang masif untuk memenangkan kontestasi .

Konsekuensinya, setelah berkuasa muncul hubungan timbal balik yang melahirkan praktik politik balas budi. Hal ini termanifestasi dalam pembagian jabatan strategis, penempatan orang dekat di birokrasi, hingga kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu .

"Ketika seseorang memenangkan kontestasi politik dengan biaya besar, muncul tekanan untuk mengembalikan jasa para pendukung. Jabatan menjadi alat transaksi politik, bukan instrumen pelayanan publik," tegasnya .

Kondisi ini, lanjut Aan, melemahkan prinsip meritokrasi karena penempatan pejabat lebih didasarkan kedekatan politik ketimbang kompetensi dan profesionalisme .

Aan mengkritisi implementasi demokrasi elektoral di Indonesia yang masih prosedural—lebih menitikberatkan pada keberhasilan pemilu daripada kualitas pemerintahan pasca-pemilu. Akibatnya, akuntabilitas, transparansi, dan pemberantasan korupsi belum mendapat perhatian optimal .

Ia mengusung konsep demokrasi deliberatif ala filsuf Jürgen Habermas sebagai alternatif. Dalam model ini, keputusan politik tidak hanya sah karena suara mayoritas, melainkan karena lahir dari proses diskusi publik yang rasional, kritis, dan inklusif.

Ruang publik yang bebas dari dominasi kepentingan tertentu menjadi prasyarat agar kebijakan benar-benar berpihak pada publik .

Menutup diskusi, Aan menekankan urgensi reformasi sistem politik sebagai langkah mendesak. Reformasi ini mencakup pembenahan sistem pendanaan partai politik, penguatan meritokrasi birokrasi, transparansi anggaran, independensi lembaga penegak hukum, dan pendidikan politik masyarakat .

"Selama yang diperbaiki hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, korupsi akan terus berulang. Reformasi sistem adalah prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada publik," pungkasnya .

Pandangan ini sejalan dengan sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga kajian The Indonesian Institute (TII), yang mendorong reformasi partai politik, perbaikan sistem rekrutmen, dan pengaturan pendanaan politik sebagai fondasi pencegahan korupsi struktural.(san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow