Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Gresik, Satu Residivis Kakinya Didor
Gresik, (afederasi.com) – Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dua pelaku, Herman (52) warga Mojokerto dan Mochtafi Mochtar (35) warga Surabaya, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Yenis Octavia (31) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street, HP Vivo Y12, tas, dompet berisi kartu identitas, uang tunai Rp1 juta, serta perhiasan emas di teras rumahnya pada (6/09/2025) Sabtu pagi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor yang terparkir di teras dalam kondisi terkunci stir dibawa kabur setelah pelaku masuk ke halaman rumah. Total kerugian korban mencapai Rp27,5 juta,” ujar IPDA Andi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, Tim Resmob mendapati keberadaan Herman di sebuah kos kawasan Karangpoh, Tandes, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) pukul 00.55 WIB.
Dari interogasi, Herman mengaku beraksi bersama Mochtafi Mochtar. Tak lama berselang, pukul 02.30 WIB, petugas menangkap Mochtafi di rumahnya di Kelurahan Kandanganmulya, Benowo, Surabaya. Keduanya diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit Honda Beat merah L-2342-ZX beserta STNK, 2 helm, 1 gelang emas, Sandal, baju, celana, dan masker.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga pernah beraksi di Menganti (1 kali), Driyorejo (1 kali), dan Surabaya (1 kali). Herman diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dipenjara pada 2014. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(frd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                         
                         
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            