Kakak Beradik Asal Jombang Korban TPPO Kamboja Dipulangkan
Jombang, (afederasi.com) – Dua pekerja migran asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, berhasil dibebaskan dari jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya adalah kakak beradik berinisial FRU (45) dan AAR (22) yang sempat hilang kontak setelah berangkat bekerja ke negara tersebut pada Desember 2024.
Setelah berbulan-bulan disekap dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan judi online, keduanya akhirnya bisa kembali ke kampung halaman pada Juni 2025. Kesuksesan pemulangan ini berkat koordinasi cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan sejumlah instansi terkait.
Kronologi keberangkatan korban diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto. Menurutnya, kedua korban tertarik bekerja ke luar negeri setelah dijanjikan gaji fantastis hingga Rp 15 juta per bulan.
“Mereka tertarik setelah dijanjikan gaji tinggi oleh seseorang yang dikenal di Bali,” kata Isawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).
Sayangnya, impian mendapat gaji besar itu berubah menjadi mimpi buruk. Sesampainya di Kamboja, passport mereka langsung disita. Kedua wanita ini justru dipaksa bekerja di pusat perjudian online tanpa menerima upah sepeser pun sebagaimana janji awal.Lebih tragis lagi, selama bekerja, FRU dan AAR kerap mengalami kekerasan fisik dan teror mental.
“Mereka kerja di tempat judi online. Dia sering dipukuli di sana dan diancam. Karena itu, jadi dasar saya melaporkan TPPO,” tegas Isawan menegaskan.
Kedua korban diancam tidak akan bisa keluar atau kembali ke Indonesia jika tidak mematuhi semua perintah dari majikannya. Kondisi ini memicu laporan dari keluarga besar korban ke Disnaker Jombang pada April 2025.
Menerima laporan tersebut, Disnaker Jombang langsung bergerak cepat. Isawan menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Laporan ini kemudian diteruskan secara berjenjang hingga ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Alhamdulillah, berkat sinergi antar-instansi, kedua korban berhasil ditemukan dan dipulangkan. Keduanya sudah kembali ke Jombang sejak Juni 2025. Prosesnya juga dipercepat berkat bantuan biaya pemulangan dari pihak keluarga,” ungkap Isawan.
Dalam pemaparannya, Nanang sapaan akrab Isawan menyebutkan bahwa kasus FRU dan AAR ini merupakan bagian dari 13 kasus Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Jombang yang berhasil ditangani sepanjang 2025.Rinciannya adalah 10 orang dideportasi karena masalah visa, dua orang menjadi korban TPPO (termasuk FRU dan AAR), dan satu orang meninggal dunia di luar negeri.
“Data ini menjadi perhatian serius bagi kami. Ke depan, kami akan memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap calon pekerja migran agar tidak terjerat kasus serupa, terutama modus TPPO yang mengincar warga dengan iming-iming gaji tinggi,” pungkasnya menutup wawancara. (san)
What's Your Reaction?


