Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat Sebagai Tersangka Utama

25 Jul 2024 - 20:57
Kasus Pengeroyokan Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 Pesilat Sebagai Tersangka Utama
Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus pengkroyokan terhadap polisi. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Polda Jatim telah menetapkan 13 anggota pesilat dari Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka utama dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB saat para pesilat melakukan konvoi.

Polda Jatim menjelaskan bahwa dari 22 anggota PSHT yang diamankan, hanya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama dengan peran berbeda dalam insiden tersebut. Sisanya telah dipulangkan atau menjalani hukuman ringan karena tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan ini terjadi setelah acara pengesahan warga baru PSHT di Jember pada Senin (22/7/2024). Saat itu, para anggota PSHT menggelar konvoi dan mendapat imbauan dari petugas Polsek Kaliwates untuk tidak menutup jalan, namun imbauan tersebut diabaikan.

Menurut Polda Jatim, seorang anggota PSHT berinisial KNH diduga memprovokasi massa dengan menyebutkan bahwa salah satu rekannya telah diamankan polisi. Akibat provokasi ini, massa PSHT mulai menyerang polisi dengan melempari mobil patroli petugas, yang memicu situasi chaos.

Insiden tersebut mengakibatkan satu anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto Indrajaya, mengalami luka serius, termasuk patah tulang hidung. Hingga kini, Aipda Parmanto masih dirawat di RS Umum Kaliwates. Polda Jatim menyebut KNH sebagai provokator utama, sementara 10 pesilat lainnya terlibat dalam penganiayaan, dan dua tersangka adalah anak di bawah umur yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepeda motor, HP, dan atribut PSHT. Ketua Umum PSHT, Moerdjoko, meminta maaf kepada polisi dan masyarakat atas insiden tersebut, dan menegaskan bahwa PSHT akan memberikan sanksi keras kepada anggotanya yang melanggar ketentuan AD/ART organisasi.

Polda Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 160 Jo 170 KUHP, Pasal 212 atau 213 KUHP, serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow