Kasus Dana Hibah UMKM Libatkan Mantan Kepala Diskoperindag dan Pengusaha Mulai Disidangkan
Gresik, (afederasi.com) - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 yakni yang mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah dan pengusaha penyedia barang, Ryan Fibrianto mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Gresik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, (30/05/2024).Berkas perkara keduanya terpisah karena masing-masing memiliki peran berbeda.
Malahatul Fardah sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ryan Fibrianto pemilik PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi seagai penyedia barang.
Keduanya didakwa melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan juga disebut penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa bersama dua pejabat di Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto.
Fransisca adalah Kepala Bidang Koperasi dan UKM dan Joko sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa saat membacakan dakwaan.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa. "Kami berikan hak pada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rian Fibrianto, Rizal Hariadi, mengatakan atas dakwaan jaksa, pihaknya akan melakukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami dari kuasa hukum terdakwa Rian Fibrianto, sidang minggu depan akan melakukan eksepsi," kata Rizal, Jum'at (31/05/2024).
Untuk diketahui, anggaran dana hibah berupa bantuan barang atau alat produksi bagi UMKM tahun 2022 tersebut sebesar Rp19 miliar untuk 782 penerima dan terealisasi Rp17,6 miliar untuk 774 penerima atau pelaku UMKM.
Kejaksaan Negeri Gresik telah memeriksa 340 UMKM penerima dimana barang hibah untuk 172 UMKM yang dimohonkan disediakan CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp3.715.456.589.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan empat bentuk penyimpangan pembelian dan pendistribusian barang hibah untuk UMKM tersebut.
Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha UMKM.Kedua, spesifikasi barang yang dibelikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan UMKM.
Ketiga, jumlah barang yang diserahkan ke UMKM tidak sesuai dengan yang sudah dibelanjakan. Keempat, UMKM yang harusnya menerima bantuan dalam bentuk barang diganti dengan uang dan ini tidak dibenarkan. (frd)
What's Your Reaction?



