DPRD Trenggalek Setujui Pinjaman Daerah Rp70 Miliar untuk Dongkrak PAD dan Infrastruktur 2026
Trenggalek, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya menyetujui usulan Bupati terkait penambahan pinjaman daerah dalam APBD 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja bersama eksekutif dan Komisi II pada Kamis (13/11/2025), yang secara khusus membahas kebutuhan pembiayaan pembangunan tahun depan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa penambahan pinjaman ini dilakukan untuk mengakomodasi rencana pembiayaan yang sebelumnya tidak dapat direalisasikan pada 2025. Awalnya, pemerintah daerah merencanakan pinjaman Rp56 miliar pada 2025 dan Rp50 miliar pada 2026. Namun kondisi fiskal yang belum stabil membuat skema tersebut harus diubah.
“Fokus kita bergeser ke 2026. Melihat kemampuan keuangan daerah, pinjaman akhirnya disepakati menjadi Rp70 miliar,” terangnya.
Doding memaparkan bahwa dana pinjaman tersebut akan diarahkan untuk pengembangan destinasi wisata unggulan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain sektor pariwisata, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan drainase.
Pinjaman daerah senilai Rp70 miliar ini akan digunakan untuk proyek pembangunan sepanjang 2026, dengan masa pelunasan hingga tahun 2029. DPRD menilai rentang waktu tiga tahun masih ideal dan aman bagi kemampuan fiskal daerah.
Meski sempat menuai perdebatan, penambahan nilai pinjaman dalam APBD Induk 2026 akhirnya dapat dilakukan karena adanya regulasi baru. Peraturan Pemerintah terbaru memungkinkan perubahan tanpa harus kembali membuka pembahasan KUA–PPAS.
“Kalau mengacu aturan lama memang wajib dibahas ulang. Tapi PP terbaru memperbolehkan penyesuaian saat pembahasan APBD,” jelas Doding.
Ia menambahkan, rencana pembangunan pada 2025 sebenarnya berfokus pada peningkatan infrastruktur. Namun karena tidak terlaksana, alokasi tersebut digabung dengan agenda 2026. Dari total pinjaman, Rp40 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan Rp30 miliar diarahkan untuk peningkatan PAD.
Doding menegaskan bahwa besaran pinjaman yang disetujui DPRD telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. “Pinjaman ini turun bukan karena keinginan, tetapi karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam melunasinya,” pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


