592 Narapidana Banyuwangi Terima Remisi di HUT ke-79 RI, Enam Langsung Bebas
Banyuwangi, (afederasi.com) – Suasana haru dan kebahagiaan menyelimuti 592 narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi yang menerima remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/8/2024).
Sebanyak 584 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I yang mengurangi masa tahanan mereka, sementara delapan narapidana lainnya menerima Remisi Umum (RU) II yang membuat masa pidana mereka berakhir, memungkinkan mereka untuk segera bebas.
"Total penerima remisi pada HUT ke-79 RI ini mencapai 592 orang," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono.
Agus menjelaskan, sebelum remisi ini diberikan, pihak Lapas telah mengusulkan narapidana yang layak menerima remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Dari delapan penerima remisi RU II, enam di antaranya langsung bebas. Namun, satu orang masih harus menjalani hukuman subsidair, dan satu lagi belum bisa dibebaskan karena ada perkara baru," tambahnya.
Mayoritas narapidana yang menerima remisi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah mencapai 303 orang. Kasus perlindungan anak menempati urutan kedua dengan 127 narapidana, sementara sisanya terkait dengan berbagai perkara lain.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani masa pidana antara 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, dan mereka yang telah menjalani lebih dari 12 bulan menerima remisi 2 bulan. Remisi meningkat bertahap untuk tahun-tahun berikutnya, dengan maksimal 6 bulan untuk mereka yang telah menjalani pidana selama enam tahun atau lebih.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik guna mempercepat reintegrasi sosial," ujar Agus.
Agus juga menambahkan bahwa tidak semua narapidana di Lapas Banyuwangi yang berjumlah lebih dari 900 orang dapat diusulkan untuk remisi. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang bisa menerima remisi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono, yang turut hadir untuk memberikan Surat Keputusan (SK) remisi, memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi atas pembinaan yang diberikan kepada para Warga Binaan.
"Pemerintah Daerah siap mendukung pengembangan program pembinaan di Lapas Banyuwangi," kata Mujiono.
Mujiono juga berharap agar narapidana yang menerima remisi dapat memegang teguh nilai-nilai luhur dan etika, sehingga mereka benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.(ron/dn)
What's Your Reaction?


