Tak Bayar Denda, Syahri Mulyo dan Sutrisno Jalani Hukuman Subsider

17 Aug 2024 - 14:15
Tak Bayar Denda, Syahri Mulyo dan Sutrisno Jalani Hukuman Subsider
Kalapas Klas IIB Tulunggagung, Raden Budiman Priatna Kusumah ketika dikonfirmasi awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno harus memperpanjang masa hukuman mereka di Lapas Klas IIB Tulungagung.

Keduanya terpaksa mendekam lebih lama di balik jeruji besi karena tidak mampu membayar denda terkait kasus korupsi yang menjerat mereka.

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah, seharusnya Syahri Mulyo dan Sutrisno sudah bisa menghirup udara bebas. Namun, karena tidak membayar denda yang dijatuhkan dalam kasus suap proyek di Kabupaten Tulungagung pada 2018, mereka harus menjalani hukuman subsider.

“Syahri Mulyo dan Sutrisno dinyatakan bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait proyek di Tulungagung. Kini, mereka harus menjalani masa hukuman tambahan karena tidak membayar denda yang ditetapkan,” jelas Budiman pada Sabtu (17/8/2024).

Raden Budiman mengungkapkan bahwa Syahri Mulyo harus menjalani tambahan hukuman subsider selama 2 tahun 4 bulan, sehingga baru akan bebas pada 27 Oktober 2026. Sementara itu, Sutrisno akan menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun 12 hari dan baru akan bebas pada 14 Juni 2027.

“Keduanya tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi karena harus menjalani hukuman subsider, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budiman. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow