Hasil Otopsi Keluar, Polisi : Usai Membunuh, Pelaku Setubuhi Jasad Korban

31 Jan 2023 - 16:53
Hasil Otopsi Keluar, Polisi : Usai Membunuh, Pelaku Setubuhi Jasad Korban
Tersangka kasus Pembunuhan di Desa Junjung, Mustakim ketika dihadirkan dalam Konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung,(deny/afederasi.com)
Hasil Otopsi Keluar, Polisi : Usai Membunuh, Pelaku Setubuhi Jasad Korban

Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung menyatakan Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu selain melakukan pembunuhan, terhadap AK (23) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. 

Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap jasad AK. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sisa sperma yang ditemukan pada alat vital korban, merupakan milik pelaku. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan sebelumnya dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mendapati cairan sprema pada organ vital korban.

Namun, tersangka mengaku hanya membunuh korban dan tidak melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Atas keterangan tersangka, petugas tentunya tidak langsung percaya. Sehingga petugas perlu melakukan otopsi pada organ vital korban," katanya. 

Berdasarkan hasil autopsi, katq Iptu Anshori didapati bukti jika pada organ vital korban terdapat sisa sperma milik tersangka. 

"Hasil otopsi sudah keluar dan dipastikan sisa sperma pada organ vital korban adalah milik tersangka," jelasnya. 

Anshori melanjutkan dengan adanya bukti tersebut, tersangka akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui jika sempat menyetubuhi korban pada hari dimana pihaknya membunuh korban yang merupakan mantan kekasihnya sendiri. 

"Persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka, setelah menusuk dada korban menggunakan parang miliknya sebanyak 3 kali dan di beberapa bagian tubuh lain sebanyak puluhan kali. Dan memastikan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa," paparnya. 

Atas temuan ini, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejari Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasalnya tetap pembunuhan berencana, hasil visum itu akan jadi bukti tambahan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu, pelaku pembunuhan terhadap AK (24) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, (20/1/2023). 

Adapun motif tersangka tega melakukan hal tersebut lantaran sakit hati atas perkataan korban jika keluarganya dihina.

Selain itu adanya rasa cemburu tersangka kepada korban, lantaran korban kerap kali bercerita kedekatannya dengan seseorang pria, meskipun antara tersangka dan korban sudah menjadi mantan kekasih. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow