Notaris Resa Andrianto Soroti Putusan Kasasi MA, Sebut Ada Kontradiksi dalam Pertimbangan Hukum
"Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” ujar Resa, Kamis (18/06/2026).
Gresik, (afederasi.com) - Notaris/PPAT Resa Andrianto menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat dirinya. Menurutnya, terdapat kontradiksi antara pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan dengan amar putusan yang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah.
Resa menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan tidak ditemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Namun, ia menilai putusan tersebut bertolak belakang karena tetap menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan 15 hari.
“Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” ujar Resa, Kamis (18/06/2026).
Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim terkait pesan WhatsApp dari saksi Novi Daniah yang dinilai berkaitan dengan permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin. Menurut Resa, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta karena sertifikat yang dimaksud telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi.
Resa menegaskan, pesan WhatsApp tersebut tidak pernah menyebut adanya legalisasi peningkatan hak atas nama Tjong Cien Sin. Ia juga mengklaim tidak pernah menerbitkan dokumen legalisasi peningkatan hak sebagaimana dimaksud dalam perkara tersebut.
Menurutnya, berkas milik Tjong sebenarnya berkaitan dengan proses pengukuran ulang dan permohonan penggantian blanko sertifikat, bukan peningkatan hak. Ia menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, saksi Novi Daniah juga telah menerangkan bahwa legalisasi peningkatan hak yang dimaksud bukan merupakan berkas milik Tjong.
Selain itu, Resa membantah pertimbangan putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak terkait munculnya surat legalisasi tersebut. Berdasarkan fakta yang disampaikannya di persidangan, pertemuan itu berlangsung di sebuah warung yang berada di samping kantornya, bukan di dalam kantor.
Ia juga menyebut pada waktu pertemuan tersebut dirinya sedang tidak berada di lokasi karena mengantar anaknya berobat ke dokter, dan hal itu telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
“Dari sejumlah pertimbangan hukum tersebut terlihat adanya kontradiksi dengan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Meski demikian, Resa menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya untuk memperoleh keadilan.
“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan membuat saya tetap berupaya memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Resa juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan negara selama empat bulan 15 hari selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Ia menegaskan masa tersebut merupakan penahanan negara, bukan tahanan rumah sebagaimana disebutkan sebagian pihak, dan lamanya sama dengan pidana yang diputuskan Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, proses eksekusi administratif telah dilakukan oleh kejaksaan, meski menurutnya masih terdapat penafsiran berbeda terhadap putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya Divonis Bebas di PN Gresik
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada 23 Oktober 2025 yang dipimpin Sarudi sebelumnya memutus bebas Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.
Resa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Selain dirinya, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, juga diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.(frd/mif)
What's Your Reaction?

