Marak Pinjol di Medsos, Polisi Imbau Agar Tak Gampang Tergiur
 
                                    Kediri, (afederasi.com) - Maraknya pinjaman online (pinjol) di media sosial (medsos) yang menawarkan pinjaman dengan sangat mudah menjadikan perhatian khusus untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tak gampang tergiur apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Dobi Hariyandri mengimbau jangan sampai mudah tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjaman online tersebut. Apalagi dalam prosesnya yang membutuhkan data diri pribadi seperti melalui identitas KTP tanpa jaminan, nomor HP, KK dan kartu ATM.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman uang yang beredar di media sosial dengan mudah, karena itu bisa jadi pintu untuk tindak kriminal penipuan. Jangan sampai menjadi korban," imbau Ipda Dobi, Kamis (13/4/2023).
Masyarakat diharapkan dapat mencermati dan memastikan jika pinjaman uang itu ada legalitasnya dalam bentuk pasti. Misalnya koperasi yang sudah terdaftar resmi di lembaga pengawas keuangan negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mempunyai kantor serta bisa terlihat track recordnya.
"Kepada masyarakat agar dipastikan dulu ada kantornya tidak pinjaman dan kemudian sudah terdaftar di OJK atau tidak. Kalau yang resmi pasti terdaftar di OJK," ungkap Ipda Dobi.
Menurutnya, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang pasti dan jelas serta pemberian pinjaman sangat mudah.
Untuk itu, Dobi memberikan tips kepada masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal diantaranya pinjaman tersebut selain terdaftar di OJK juga masyarakat bisa pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
"Jika harus pinjam, lakukanlah untuk kepentingan yang produktif agar bisa bermanfaat pula," ungkapnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            