DPRD Tulungagung dan Pemkab Setujui 12 Ranperda untuk Propemperda Tahun 2024
"Sudah ada kesepakatan dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung untuk mengusulkan 12 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2024. Ada 12 usulan Ranperda dari eksekutif (Pemkab Tulungagung) dan dari DPRD Tulungagung untuk Propemperda Tahun 2024," jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda.
Tulungagung, (afederasi.com) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sepakat untuk mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengungkapkan kesepakatan tersebut usai rapat koordinasi Bapemperda terkait Propemperda Tahun 2024 di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Tulungagung pada Rabu (15/11/2023).
"Sudah ada kesepakatan dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung untuk mengusulkan 12 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2024. Ada 12 usulan Ranperda dari eksekutif (Pemkab Tulungagung) dan dari DPRD Tulungagung untuk Propemperda Tahun 2024," jelasnya.
Dari 12 Ranperda tersebut, tujuh di antaranya merupakan inisiatif dari Pemkab Tulungagung, sementara lima lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Tulungagung.
Samsul Huda menegaskan bahwa usulan Propemperda Tahun 2024 akan segera ditindaklanjuti dengan permintaan persetujuan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jatim. Setelah mendapatkan persetujuan, ranperda tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.
"Menurut rencana, penetapan Propemperda Tahun 2024 akan dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang beragenda penetapan Ranperda APBD Tulungagung Tahun 2024. Rapat paripurna tersebut diharapkan segera dilaksanakan dan tidak akan menunggu sampai akhir bulan ini," imbuhnya.
Sekedar diketahui tujuh ranperda prakarsa Pemkab Tulungagung dalam usulan Propemperda Tahun 2024, meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia ke Luar Negeri ; Ranperda tentang Penyelengaraan Pemakaman ; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 ; Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ; Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara lima ranperda inisiatif DPRD Tulungagung, meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan ; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal ; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (dn)
What's Your Reaction?


