Banmus DPRD Trenggalek Rasionalisasi Jadwal Rapat Paripurna LKPJ Bupati

17 Apr 2024 - 18:58
Banmus DPRD Trenggalek Rasionalisasi Jadwal Rapat Paripurna LKPJ Bupati
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat dikonfirmasi (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengan tujuan menyesuaikan jadwal rapat paripurna yang sebelumnya telah ditetapkan, pada Rabu (17/4/2024).

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menyampaikan bahwa rencana rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan pada Kamis, (18/4/2024).

Karena, keesokan harinya ada undangan halal bihalal yang diterima oleh Bupati Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek dari Gubernur. Maka pelaksanaan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2023 dilaksanakan hari ini. 

"Sesuai dengan situasi tersebut, rapat paripurna yang semula dijadwalkan untuk Kamis besok akan ditunda dan digelar pada Rabu hari ini, mengingat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) telah selesai," ungkapnya.

Samsul juga menekankan bahwa terdapat batas waktu untuk penyampaian rekomendasi terkait LKPJ Bupati, di mana minimal satu bulan sebelumnya harus disampaikan kepada bupati.

"Jika dalam satu bulan tersebut DPRD tidak menyampaikan pendapat terkait LKPJ Bupati, hal tersebut dianggap tidak berpendapat," tambahnya.

Selain itu, dalam rapat Banmus hari ini, selain membahas penjadwalan ulang rapat paripurna, juga dibahas agenda bulan April, termasuk pemantauan pelaksanaan RKPD, evaluasi capaian kerja, dan pembahasan LPJ.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow