Bupati Lamongan Larang ASN Bekerja dari Kafe Selama WFA
Karena itu sebenarnya tetap hari kerja, namun bekerja di rumah. Bukan bekerja di kafe atau di lain tempat ya," pungkasnya.
Lamongan, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat ini. Namun, kebijakan ini disertai peringatan jika WFA bukan berarti libur panjang atau kesempatan untuk bersantai di kafe.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, usai melantik 509 CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan. Kamis, (2/4/2026). Ia menekankan bahwa implementasi WFA ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi PNS yang mengedepankan efisiensi dan penghematan energi.
Pak Yes mengingatkan para ASN bahwa status mereka tetap bekerja meski tidak berada di kantor. Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Lamongan telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat.
"WFA-nya kita laksanakan pada hari Jumat. Tadi sudah kita tekankan bahwa ini bukan mulainya libur panjang, tapi adalah work from home, tetap bekerja," tegas Pak Yes.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa setiap ASN yang menjalankan WFA wajib memberikan laporan keberadaan mereka secara real-time.
"Kita melakukan pengawasan yang lebih ketat. Nanti ada absensi digital, harus menunjukkan lokasi dan tidak boleh bepergian di hari itu," imbuhnya.
Salah satu poin yang ditekankan adalah lokasi bekerja. Pak Yes melarang keras ASN memanfaatkan waktu WFA untuk nongkrong di tempat umum atau luar kota.
"Karena itu sebenarnya tetap hari kerja, namun bekerja di rumah. Bukan bekerja di kafe atau di lain tempat ya," pungkasnya. (yan)
What's Your Reaction?



