ASN Situbondo Resmi WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap On Fire

Pemkab Situbondo resmi berlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu. Simak aturan main, pengawasan ketat, hingga sanksi bagi pegawai yang membandel.

15 Apr 2026 - 04:36
ASN Situbondo Resmi WFH Setiap Rabu, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap On Fire
Kantor Bupati Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja birokrasi. Mulai pekan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo diizinkan untuk menjalankan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Rabu.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN. Menindaklanjuti arahan pusat tersebut, Pemkab Situbondo menerbitkan regulasi turunan melalui surat bernomor 800.1.6.2/778/431.404/2026 yang menjadi payung hukum pelaksanaan WFH di daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman, menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak akan mengendurkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah memegang kendali penuh untuk memastikan seluruh lini pelayanan tetap beroperasi secara optimal.

"Pimpinan OPD wajib melakukan pemantauan ketat. Kepatuhan pegawai tetap dicatat secara digital melalui aplikasi kehadiran," ujar Fathor saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (15/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Situbondo, Akhmad Yulianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pertimbangan yang sangat matang. Secara administratif, aturan ini sebenarnya telah ditetapkan sejak Jumat, 10 April 2026, dengan menetapkan hari Rabu sebagai jadwal rutin WFH.

Pemilihan hari Rabu di tengah pekan pun bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memitigasi risiko pelanggaran disiplin dan memastikan produktivitas tetap terjaga di antara hari kerja tatap muka. Yulianto mengingatkan dengan tegas bahwa perubahan lokasi kerja ini jangan disalahartikan sebagai masa istirahat bagi para abdi negara.

"WFH bukan berarti libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dari rumah," kata Yulianto menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan ini. Skema sanksi tersebut telah dirumuskan dan disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi perhatian serius bagi seluruh pegawai.

Melalui kebijakan baru ini, Pemkab Situbondo berambisi menciptakan ekosistem kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Meski bekerja jarak jauh, komitmen utama pemerintah daerah tetap tertuju pada pelayanan publik yang prima dan tidak terputus bagi warga Situbondo.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow