Resmob Polres Situbondo Bekuk Pelaku Pembunuhan di Wisata Tampora
Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap, Awaludin Romadhona (16) warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo

Situbondo,(afederasi.com) - Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap, Awaludin Romadhona (16) warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (8/7/2023).
Sebelumnya, polisi menemukan jasad Awaludin Romadhona di kawasan hutan jati obyek wisata Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, yang sudah dalam kondisi membusuk.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedi Ardhi Putra mengatakan, setelah melakukan identifikasi terhadap penemuan mayat di wilayah Tampora Banyuglugur.
Tim Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti
“Dalam penyelidikan itu, akhirnya menemukan saksi kunci terkait penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan berencana," ungakap AKP Dedi, Sabtu (8/7/2023).
Dari keterangan saksi tersebut, Tim Resmob juga berhasil mengantongi nama-nama pelaku termasuk peran dari masing-masing pelaku serta motifnya adalah dendam dan sakit hati.
"Adapun keempat pelaku yakni MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan BP (25)," katanya.
Lebih lanjut, AKP Dedi menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada 23 Juni 2023 lalu, tersangka MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) terduga pelaku ini merencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban dimana diketahui bahwa motifnya adalah dendam dan sakit hati.
Kemudian pada malam Minggu setelah waktu Isyak tanggal 24 Juni 2023, MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) bersama korban berpesta minum keras jenis arak di rumah BP (25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, para terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.
Ketika pelaku dan korban tiba di tempat taman wisata tampora, mereka minum miras sisa yang dibawanya dari rumah BP.
Setelah minum miras itulah pelaku membunuh korban dengan clurit dan pisau kemudian mayatnya dibuang di hutan bakau sekitar wisata Tampora.
“Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku sengaja mengajak korban minum miras sebelum melakukan pembunuhan berencana. Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Dari empat terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut, AKP Dedi menjelaskan, Resmob gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat ponsel milik empat terduga, senjata tajam (sajam) jenis pisau dan arit yang digunakan untuk membacok korban, sepeda motor yamaha vixion, dan beberapa pakaian yang digunakan para terduga pelaku.
AKP Dedi menegaskan keempat terduga pelaku ini bakal dijerat pasal 340 atau 338 KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 yang di ubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
"Karena korbannya ini di bawah umur, dan mereka melakukan perencanaan untuk membunuh korban, ancamannya ya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






