Arena Sabung Ayam di Gresik Digerebek, Polisi Amankan 6 Penjudi dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan enam orang yang terbukti melakukan judi sabung ayam, sementara beberapa lainnya kabur,” ujar perwira yang akrab disapa Cak Rama, Senin (18/05/2026).

19 May 2026 - 02:19
Arena Sabung Ayam di Gresik Digerebek, Polisi Amankan 6 Penjudi dan Barang Bukti
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukan barang bukti yang di sita dari pengerebekan judi sabung ayam di Wringinanom Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Minggu (17/05/2026). Dalam penggerebekan tersebut, enam pejudi berhasil diamankan, sementara sejumlah lainnya melarikan diri saat polisi datang.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus perjudian itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan enam orang yang terbukti melakukan judi sabung ayam, sementara beberapa lainnya kabur,” ujar perwira yang akrab disapa Cak Rama, Senin (18/05/2026).

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HAYB, M, KI, dan YDC yang merupakan warga Wringinanom, kemudian EJT warga Wonokromo, Surabaya, serta WI warga Driyorejo.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, serta perlengkapan perjudian lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam tersebut diduga telah beberapa kali beroperasi dan menjadi lokasi perjudian rutin. Dalam setiap pertandingan, nominal taruhan disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” tegasnya.

Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow