Kasus Residivis Curanmor Diungkap Polres Gresik, Motor Korban Dikembalikan
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melihat situasi aman, motor langsung dibawa kabur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (18/05/2026).
Gresik, (afederasi.com) - Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku ditangkap Unit Resmob pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, aksi pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernopol W 5096 FG di halaman rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melihat situasi aman, motor langsung dibawa kabur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (18/05/2026).
Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Korban curanmor, Eko Wahyudi, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan dan kasusnya cepat diungkap polisi.
“Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ungkapnya.
AKBP Ramdhan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir guna menghindari aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(frd)
What's Your Reaction?



