Kecanduan Judi Online Jenis Slot, Pria di Gresik Diancam 10 Tahun Penjara

02 Jul 2024 - 23:21
Kecanduan Judi Online Jenis Slot, Pria di Gresik Diancam 10 Tahun Penjara
Agus Suhendro usai mengikuti sidang keterangan dirinya sebagi terdakwa perkara perjudian online. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Agus Suhendro hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, pria asal Driyorejo Gresik, Jawa Timur ini diadili karena telah kecanduan tipudaya dengan judi online (judol) berjenis slot dengan uang sebagai taruhannya.

Sebagai terdakwa Agus Suhendro mengaku menyesal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diceritakan terdakwa, awal dirinya ditangkap aparat kepolisian pada Maret lalu, dirinya tengah bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

"Saat itu sedang ngopi sambil bermain judi slot jenis gambar," kata terdakwa, menjawab pertanyaan Majelis Hakim Donald Everly Malubaya, Selasa 2 Juli 2024.

Bermain judi slot kata terdakwa, cukup hanya membuat akun beserta password kemudian melakukan deposit sejumlah uang, kadang Rp.50 ribu dan Rp.40 ribu dengan taruhan terkecil Rp.200 rupiah.

"Sejak November 2023 lalu. Selama beberapa bulan pernah dua kali menang dengan nilai Rp.700 ribu dan Rp.400 ribu. Uang hasil menang saya pakai main lagi pak, tapi kalah," ungkapnya.

Agus mengaku menyesal, gegara bermain judi harus dipenjara, majelis hakim memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum Sunda Denuwari Sofa selama sepekan guna menuntut terdakwa.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan," tutup ketua mejalis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Ronald Everly Malubaya.

Sebagai catatan, Suhendro didakwa akibat tanpa izin melakukan perjudian jenis slot dalam jaringan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, ia diancam 10 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp.25 juta. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow