Anak Aktivis KASBI Ikut Dirumahkan, Polemik Buruh PT KAS Gresik Memanas

20 Feb 2026 - 12:25
Anak Aktivis KASBI Ikut Dirumahkan, Polemik Buruh PT KAS Gresik Memanas
Aktivitas para buruh pabrik Mie Instan PT KArunia Alam Segar desa Sukomulyo Manyar Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Polemik penonaktifan ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedap di Kabupaten Gresik kian mengemuka. Di antara pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dirumahkan, terdapat anak seorang ketua organisasi serikat buruh sekaligus pimpinan LSM di Gresik.

Pekerja tersebut berinisial SMT (22), warga Kecamatan Gresik. Ia merupakan anak dari Syaifudin, aktivis Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Ketua LSM Gerakan Rakyat Melawan (Geram) Gresik.

SMT mengaku telah dirumahkan oleh pihak perusahaan dan saat ini hanya beraktivitas di rumah. Ia bekerja di pabrik Mie Sedap sejak 2021.

“Ayah saya tahu kalau saya dirumahkan dan sudah tidak bekerja di pabrik lagi. Sementara ini saya fokus di rumah saja,” ujar SMT, Kamis (19/02/2026).

Perempuan 22 tahun itu mengaku awalnya tidak ingin melibatkan sang ayah dalam persoalan tersebut. Namun, perubahan aktivitasnya yang lebih sering berada di rumah membuat sang ayah mengetahui kondisinya.

“Ayah tahu sendiri. Waktu itu ayah cuma bilang ke saya disuruh sabar dulu. Saya nurut saja,” terangnya.

Sementara itu, Syaifudin membenarkan bahwa anaknya termasuk dalam ratusan pekerja outsourcing yang dirumahkan oleh pihak perusahaan. Ia menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah sebagai respons atas polemik tersebut.

“Iya benar, anak saya salah satu dari ratusan pekerja outsourcing yang dirumahkan oleh pihak pabrik Mie Sedap. Saya sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menyikapi polemik tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, praktik merumahkan buruh dengan dalih efisiensi bukan hal baru. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan menjelang bulan Ramadan, sehingga memunculkan dugaan perusahaan berupaya menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tidak hanya tidak mendapat pesangon, para buruh yang dirumahkan juga terancam tidak mendapatkan THR. Kondisi ini sangat ironis jika benar terjadi. Kami tekankan agar perusahaan mematuhi ketentuan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh PT Karunia Alam Segar (KAS) dirumahkan sejak tiga hari sebelum Ramadan. Padahal kontrak kerja mereka masih aktif dan berlaku beberapa bulan ke depan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) terkait alasan perumahan ratusan buruh outsourcing tersebut. Para pekerja berharap ada solusi terbaik dan hak-hak mereka tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.(frd}

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow