Ada KTT ASEAN di Jakarta, Truk Muatan Tak Boleh Melintas di Jalan Tol Ini

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengambil langkah tegas dalam mengatur lalu lintas angkutan truk menjelang perhelatan KTT Ke-43 ASEAN yang akan digelar dalam waktu dekat.

04 Sep 2023 - 09:21
Ada KTT ASEAN di Jakarta, Truk Muatan Tak Boleh Melintas di Jalan Tol Ini
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas 70 truk dalam peluncuran Mandiri Benih Tahap III Tahun 2023 di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Jumat, 19 Mei 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengambil langkah tegas dalam mengatur lalu lintas angkutan truk menjelang perhelatan KTT Ke-43 ASEAN yang akan digelar dalam waktu dekat. Salah satu tindakan yang diambil adalah melarang angkutan truk melintasi sejumlah jalan tol di sekitar Jakarta. Larangan ini telah diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas selama KTT ASEAN tahun ini.

Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini akan berlaku mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB hingga tanggal 7 September pukul 23.59 WIB. Ada empat ruas jalan tol yang akan terkena pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Agung menegaskan, "Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB."

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori kendaraan barang yang diizinkan untuk melintas selama perhelatan KTT ASEAN. Kendaraan-kendaraan ini mencakup pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pengangkut ternak, dan kendaraan yang mengangkut sembako. Agung juga menekankan bahwa kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan harus berisi keterangan tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ketegasan dalam pengaturan lalu lintas ini menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan kelancaran dan keamanan perhelatan KTT ASEAN Ke-43 yang akan dihadiri oleh para pemimpin negara-negara anggota ASEAN dan tamu-tamu penting lainnya. Diharapkan, dengan adanya pembatasan operasional angkutan truk ini, Jakarta dapat menjadi tuan rumah yang sukses bagi pertemuan tingkat tinggi ini, yang akan membahas berbagai isu penting di kawasan Asia Tenggara.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow