16 Koruptor Dapat Remisi, Begini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Tiba-tiba, belasan terpidana korupsi merasakan kemerdekaan setelah menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78.

Jakarta, (afederasi.com) -Tiba-tiba, belasan terpidana korupsi merasakan kemerdekaan setelah menerima remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) menjadi pelaksana pemberian remisi tersebut. Lalu, siapakah yang masuk dalam daftar penerima remisi HUT RI ke-78? Mari simak daftar lengkapnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) memberikan konfirmasi terkait berita pembebasan belasan terpidana korupsi melalui remisi HUT RI ke-78. Dirjen Pas mengklarifikasi bahwa remisi tidak hanya diberikan kepada terpidana dalam kasus korupsi, tetapi juga termasuk terpidana dalam kasus lainnya.
Peristiwa ini berdampak pada pembebasan sejumlah besar narapidana. Totalnya mencapai 175.510 narapidana yang bebas pada tanggal peringatan HUT RI (17 Agustus 2023). Pemberian remisi tersebut dipandang sebagai langkah pembinaan terhadap seluruh narapidana penerima remisi.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi HUT RI ke-78 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat syarat administratif dan syarat substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memenuhi kriteria penerimaan remisi.
Rincian peraturan terkait pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Hal ini berlaku untuk semua narapidana, tanpa pengecualian.
Namun, yang menarik perhatian adalah daftar 16 terpidana korupsi yang memperoleh remisi bebas atau remisi umum II. Berikut adalah daftar mereka:
- Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
- Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
- Perdana Marcos Alias Muhammad Marco
- Wiyono, S.E. bin Suparman
- Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
- Joko Priono bin Kari (Alm)
- Soeharto bin Yakoen
- Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
- Sudarsono bin Rahmad
- Adinata bin Munir Saibu (Alm)
- Josua Siahaan
- Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
- Johan, S.Pd.K bin Puding
- Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar Almubarak bin Umar (Alm)
- Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
- Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
(mg-1/jae)
What's Your Reaction?






