Upah Minimum Naik, Pengusaha : Gelombang PHK Makin Masif

22 Nov 2022 - 09:44
Upah Minimum Naik, Pengusaha : Gelombang PHK Makin Masif
Para buruh tekstil saat proses produksi. (ist)

Jakarta, (afederasi.com) – Penetapan kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen membuat kalangan pengusaha lesu. Bahkan para pengusaha memprediksi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin masif dengan adanya kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyayangkan penerbitan Permenaker no 18 tahun 2022 terkait penetapan upah minimum tahun depan.

Ia menjelaskan formulasi kenaikan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 merupakan suatu proses yang panjang, melibatkan tripartit sehingga sudah disepakati dan menjadi sebuah produk hukum yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dengan begitu, menurutnya, Permenaker yang baru tersebut menyalahi aturan produk hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi sangat disayangkan karena jelas tidak bisa diikuti, karena produk hukumnya tidak sesuai dengan apa yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” ungkapnya.

Shinta kembali menegaskan bahwa pihak pengusaha tidak bisa mengikuti formula kenaikan upah minimum tahun depan yang dituangkan oleh pemerintah lewat Permenaker no 18 tahun 2022 tersebut.

Situasi perekonomian memang sedang sulit di mana para pekerja atau buruh perlu ditingkatkan daya belinya. Namun, ia menekankan bahwa kondisi di industri pun saat ini juga sama-sama memprihatinkannya. Apalagi, pada akhir-akhir ini gelombang PHK dari berbagai sektor usaha cukup masif.

“Jadi memang kondisinya semua sedang sulit , itu kita harus carikan jalan keluar. Tapi bukan berarti kita harus merubah formula dan produk hukum yang sebelumnya sudah dikeluarkan. Jadi itu gak mungkin kita bisa lakukan itu. bahwa kita melihat kondisi yang sulit jelas kita sama-sama tahu, dan itu kita coba untuk carikan jalan keluarnya bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan kenaikan upah minimum tersebut ia yakin bahwa gelombang PHK akan semakin kencang berhembus pada tahun depan. Selain itu, menurutnya hal ini juga akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor yang berminat menanamkan modalnya di tanah air.

“Kita sedang mendorong investasi untuk lebih banyak masuk. Ini juga tidak baik imagenya, bagaimana Indonesia yang sudah mengeluarkan satu produk itu tidak konsisten. Ini pasti menjadi perhatian juga, jadi kita mesti bersama-sama menyadari itu, bahwa ini adalah suatu yang harus kita hormati karena produk hukum ini kan keluarnya juga dari pemerintah,” paparnya.

Shinta berharap, ke depannya diperlukan dialog dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait agar tercipta keseimbangan dan hubungan yang baik antara pemerintah, industri/pengusaha dengan para pekerja/buruh.

Seperti diketahui, perhitungan formula upah minimum yang baru tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 18 tahun 2022, yang mana sebelumnya menggunakan formula dalam PP no 36 tahun 2021 sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Menaker Ida Fauziah menegaskan, penetapan formula baru ini dilakukan karena formula lama dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dihantam pandemi Covid-19.

“Di mana upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023. Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023,” ungkap Ida.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum tahun 2023 tersebut didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Ida berharap dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 tersebut, daya beli dan konsumsi masyarakat dapat terdongkrak dan tetap terjaga, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. (ans)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow