Tekan Stunting, Dinkes Jatim Ajak Pemenuhan Pangan dan Gizi Bayi
Surabaya, (afederasi.com) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono, mewakili Sekda Jatim Adhy Karyono, membuka Rapat Koordinasi dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Pada kesempatan ini, dr. Erwin mengatakan, dibutuhkan kolaborasi yang solid dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jatim,
Menurutnya, masing-masing perangkat daerah mempunyai peran masing-masing. Salah satu contohnya, Dinas Kesehatan yang bertugas mengordinasikan program dan kegiatan pelayanan secara spesifik dan sensitif, dengan memastikan pemenuhan pangan dan gizi keluarga melalui diversifikasi pangan berbasis lokal. Selain itu juga berupa pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestai (KRPL), serta peningkatan konsumsi pagan bergizi.
"Kita juga butuh kolaborasi terkait perubahan perilaku, maka kita butuh bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Sedangkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, maka kita butuh peran dari Dinas Kominfo yang akan mempublikasikan semua terkait stunting. Dengan Kominfo, kita juga bisa kampanye komunikasi publik berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang dr. Erwin.
Sementara itu sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, yang dibacakan Sekretaris Badan BKKBN, Nyigit Wudi Amini, mengatakan, selama periode dua tahun terakhir, prevalensi stunting di tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 3,27.
Dengan Perkembangan pelaksanaan Peraturan BKKBN No.12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI), serta mempertimbangkan hasil pemantauan terpadu Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama 17 Kementrian/Lembaga (K/L) di 12 Provinsi Prioritas Stunting, maka diperlukan koordinasi dan rekonsiliasi TPPS Provinsi. Hal ini agar tercapai penurunan angka stunting di daerah yang signifikan
Menurut Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka dibentuklah TPPS mulai Tingkat Pusat-Kabupaten/Kota-Kecamatan hingga ke tingkat Desa. Adapun TPPS bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
Pembentukan TPPS dan tugas TPPS tersebut juga tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Keluarga Nomor 12 Tahun 2021. Merujuk hal tersebut, Provinsi Jawa Timur perlu adanya revitalisasi tugas, peran dan fungsi TPPS yang sesuai dengan landasan hukum Perpres 72 Tahun 2021 dan Perban BKKBN No.12 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk membuat laporan Percepatan Penurunan Stunting di daerahnya.
Selanjutnya, pada poin 5 SE Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri selaku wakil Ketua pelaksana Bidang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada Juli (semester I) dan bulan Januari (semester II) tahun berikutnya.
"Namun, hingga bulan September 2022 belum ada laporan Provinsi Jawa Timur Semester I dan Semester II yang tersusun. Berkaitan dengan kondisi tersebut, maka perlu adanya rapat koordinasi untuk percepatan penyusunan laporan TPPS Provinsi Jawa Timur," kata Nyigit. (dn)
What's Your Reaction?