Trauma Berat, Korban Pencabulan di Sendang Tulungagung Sempat Halusinasi dan Mengurung Diri
Kuasa hukum korban pencabulan di Sendang, Tulungagung, mengungkap kondisi psikologis korban yang sempat depresi dan halusinasi. Saat ini, korban menjalani pendampingan intensif
Tulungagung, (afederasi.com)– Luka mendalam membekas pada diri Bunga (bukan nama sebenarnya), remaja asal Kecamatan Sendang yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka berinisial MR (32). Sebelum pihak kepolisian resmi menahan tersangka, korban dilaporkan sempat jatuh ke titik nadir akibat depresi berat, menarik diri dari lingkungan, hingga mengalami halusinasi.
Kuasa hukum korban, Fitri Erna, membeberkan bahwa tekanan mental yang dialami kliennya sangat mengkhawatirkan selama tersangka masih menghirup udara bebas. Namun, kondisi tersebut berangsur membaik secara signifikan setelah penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak awal Maret lalu.
"Kami mengakui jika korban sempat depresi dan mengurung diri sebelum pelaku ditahan. Namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan bisa beraktivitas kembali," ujar Fitri Erna dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Guna memulihkan kesehatan mental korban secara total, tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) Tulungagung. Pendampingan psikologis dilakukan secara rutin untuk memastikan Bunga tidak kehilangan masa depannya akibat trauma masa lalu.
"Saat ini masih proses pendampingan psikologis agar kondisi korban kembali normal seperti sediakala," imbuhnya.
Berkat penanganan yang tepat, Bunga kini sudah memberanikan diri untuk kembali mengenyam pendidikan di bangku SMA. Meski identitasnya dijaga ketat untuk menghindari stigma negatif masyarakat, Fitri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga mencapai keadilan yang nyata bagi korban dan keluarganya.
"Kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas kami. Kami ingin memastikan korban tidak mendapat stigma negatif dari masyarakat," tegas Fitri.
Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka MR kini tengah memasuki babak baru. Setelah berkas perkara masuk pada tahap pertama, pihak kepolisian segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk proses tahap kedua. Fitri menyebut, ada beberapa poin yang dapat memberatkan hukuman tersangka, termasuk sikap tidak kooperatif tersangka selama penyidikan.
"Kami sudah menyiapkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog, yang bisa memberatkan hukuman tersangka," katanya.
Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun.
"Sesuai arahan keluarga, mereka hanya ingin tersangka diadili seadil-adilnya agar memberikan efek jera," pungkas Fitri.(riz/dn)
What's Your Reaction?



