Tilap Berkedok Sewa Motor, Pemuda Madiun Diringkus Resmob Macan Agung
Reserse Mobile (Resmob) Macan Agung berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan yakni DS (33) warga Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,
Tulungagung, (afederasi.com) - Reserse Mobile (Resmob) Macan Agung berhasil meringkus DS (33) warga Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, lantaran telah menjadi otak dari aksi penipuan dan penggelapan (Tilap) dengan modus sewa motor.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban yakni RA warga Desa/Kecamatan Kedungwaru,
Saat itu, pelaku mengaku hendak menyewa motor korban dengan dalih untuk menunjang kegiatan pelaku sehari-hari. Korban yang sudah cukup mengenal pelaku tanpa menaruh curiga lantas menerima permintaan pelaku untuk menyewa motornya itu.
"Korban dan pelaku akhirnya saling menyepakati ongkos sewa motor tersebut dan korban menyerahkan kunci serta surat-surat motor tersebut," jelas Mujiatno, Minggu (13/8/2023).
Setelah korban menyerahkan motornya, pelaku pergi meninggalkan korban yang masih belum menyadari jika pelaku berniat menipunya.
Usai beberapa hari, korban berniat meminta uang sewa motor tersebut kepada pelaku, namun pelaku selalu saja mengelak.
Tak cukup disitu korban juga mengetahui jika sepeda motor miliknya justru digadaikan oleh pelaku yang membuat korban semakin geram.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Tulungagung.
"Korban tahunya pelaku sangat sulit ditagih uang sewa dan tahu - tahu ternyata motornya justru digadaikan oleh pelaku," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman untuk mengamankan pelaku.
Alhasil, petugas berhasil mendapatkan informasi jika pelaku bersembunyi di Kecamatan Kediri.
Setelahnya, Tim Resmob Macan Agung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Papar Polres Kediri yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri beserta beberapa barang bukti kasus tersebut.
"Kami dapati barang bukti berupa KTP pelaku, surat serah terima peminjaman kendaran, surat dari BCA Multifinance terkait BPKB kendaraan, surat kuasa atas nama pemilik kendaraan dan satu sepeda motor Honda Vario 125cc Nopol AG 2871 RFM," ungkapnya.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran petugas, rupanya pelaku pernah melakukan penipuan dan penggelapan di TKP lain dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain tercatat melakukan kasus penipuan dan penggelapan, rupanya pelaku juga pernah terlibat kasus pencurian bantalan rel kereta api di wilayah Madiun dan Kediri.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ris/dn)
What's Your Reaction?



