Sidang Gugatan Ganti Rugi CPNS Bodong: Putri Nia Daniaty dan Rekan-rekannya Dinyatakan Bersalah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengumumkan putusan terkait sidang gugatan ganti rugi senilai hampir Rp8,2 miliar yang diajukan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.

13 Dec 2023 - 13:14
Sidang Gugatan Ganti Rugi CPNS Bodong: Putri Nia Daniaty dan Rekan-rekannya Dinyatakan Bersalah
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)

Jakarta Selatan, (afederasi.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengumumkan putusan terkait sidang gugatan ganti rugi senilai hampir Rp8,2 miliar yang diajukan oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.

Dalam sidang tersebut, putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, yang juga dikenal sebagai Oi, bersama dengan Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty sendiri dihukum karena terbukti terlibat dalam praktek CPNS bodong.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap hakim ketua seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Kesimpulan ini dikeluarkan setelah sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/12/2023).

Selain itu, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dinyatakan bersalah karena tidak hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara patut.

"Seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak, tetapi tidak hadir," kata Hakim.

Ketidakhadiran mereka dianggap sebagai ketidakambilan kesempatan untuk membuktikan ketidakbenaran tudingan penipuan yang dialamatkan kepada mereka.

Olivia Nathania juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong sebelumnya. Dia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, yang menjadi pertimbangan tambahan untuk hakim dalam mengabulkan gugatan para korban.

"Tergugat Olivia Nathania sudah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya. 

Dalam rangka mengganti kerugian yang diderita oleh 179 korban penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar, sesuai dengan tuntutan para korban.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8.199.500.000," katanya. 

Putusan hakim atas gugatan ganti rugi para korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan, dengan syarat bahwa ketiga tergugat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Nanti dalam 14 hari ini, kalau enggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," kata Desi Hadi Saputri, pengacara para korban. 

Korban penipuan CPNS bodong berharap agar Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dengan membayar ganti rugi sebesar Rp8.199.500.000.

Hingga saat ini, ketiga tergugat belum menunjukkan itikad baik terkait kewajiban tersebut.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng," tambahnya. 

Sebagai tambahan, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Dalam laporan tersebut, terdapat 225 korban dengan kerugian total mencapai Rp9,7 miliar. Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman penjara, sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow