Tiga Tersangka Penembakan Satwa Dilindungi di Taman Nasional Baluran, Dilimpahkan ke Pengadilan

12 Dec 2023 - 16:38
Tiga Tersangka Penembakan Satwa Dilindungi di Taman Nasional Baluran,  Dilimpahkan ke Pengadilan
Tiga tersangka saat di bawak ke Kejaksaan Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus penembakan satwa yang dilindungi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, telah maju ke tahap dua setelah berkasnya mencapai tahap P-21 pada hari Selasa (12/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto menyatakan bahwa selain menyerahkan tiga tersangka, yakni Iwan Prayudi dan Suharno dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, serta Zainul Lukman dari Kecamatan Asembagus, Situbondo, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Barang bukti yang diserahkan ke JPU Kejari Situbondo meliputi seekor kijang dan seekor burung merak yang ditemukan dalam kondisi mati, mobil kijang warna putih, senjata rakitan tipe senpi call 5,56 5JT, dan sebanyak 60 butir amunisi aktif," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya, mengonfirmasi bahwa unit Penyidikan Kriminal Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pelimpahan ke tahap dua dalam kasus penembakan satwa liar yang dilindungi. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan.

"Semua berkas P-21 sudah lengkap, sehingga untuk 20 hari ke depan, ketiga tersangka tersebut akan menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Situbondo. Untuk memastikan kasus penembakan satwa dilindungi segera disidangkan, kami akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan," tutupnya. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow