Pemeriksaan KPK pada Nurdin Halid, Saksi Penting dalam Kasus Korupsi Gazalba
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Nurdin Halid, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (12/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Nurdin Halid, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (12/12/2023). Nurdin Halid dipanggil sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nurdin Halid berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Ali Fikri juga menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Nurdin Halid belum diungkapkan, namun diduga bahwa beliau memiliki informasi penting terkait kasus korupsi yang menjerat Gazalba.
"Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," ujar Ali Fikri dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebagai informasi tambahan, Gazalba Saleh sebelumnya dinyatakan bebas sebagai terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 15 miliar dari beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Jafar Abdul Gaffar.
Uang yang diduga hasil gratifikasi tersebut diduga dialihkan ke bentuk lain, seperti pembelian rumah di Cibubur, Jakarta Timur, secara tunai seharga Rp 7,6 miliar, dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 5 miliar.
Gazalba Saleh dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Gazalba juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



