Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pokmas, Mantan Anggota DPRD Jatim F-PDIP Bambang Suhartono Kembalikan Uang Rp 1,3 Milyar
"Alhamdulilah, hari ini tersangka anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai," ujar Nana Riana, Kamis (07/09/2023).
Gresik, (afederasi.com) - Melalui pengacaranya tersangka Bambang Suhartono, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar 1,3 Milyar. Pengembaliam uang tersebut langsung diserahkan di kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme Gresik.
"Alhamdulilah, hari ini tersangka anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai," ujar Nana Riana, Kamis (07/09/2023).
Ditambahkan Nana Riana menjelaskan dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.
"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," jelasnya.
Lebih lanjut Nana Riana menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bpk. Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
"Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar. (frd)
What's Your Reaction?


