Lima Nahkoda Perahu Langgar Zona Tangkap Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Situbondo
Situbondo,(afederasi.com) - Lima nahkoda perahu asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, diamankan Satpolairud Polres Situbondo, Kamis (7/9/2023).
Hal ini dilakukan, lantaran krlima nahkoda tersebut melanggar zona tangkap menggunakan alat tangkap jaring aktif, di perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi salah satu nelayan yang resah dengan adanya nelayan dengan jaring aktif yang masuk ke pinggir pantai.
“Ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan 2 mil lagi. Tapi 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut. Jelas sangat melanggar sekali,” ujarnya Kamis (7/9/2023).
AKP Hasanuddin menjelaskan, saat begitu anggotanya tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut tidak terlihat. Lantaran tidak menggunakan penerangan seakan mengelabuhi nelayan tradisional dengan mematikan lampu perahu saat beraksi.
“Seharusnya kan memakai lampu. Itu juga untuk menjaga-jaga kejadian yang tidak diinginkan, ini malah tidak menggunakan sama sekali ya untuk mengelabui aksinya,” jelasnya.
Hasannudin juga mengatakan, dari tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri.
“Tentu dua nahkoda yang lari ini masih di selidiki, karena kami juga masih meminta keterangan dari lima nahkoda yang sudah berhasil kami amankan. Namun, tak hanya itu saja, kami juga berhasil membawa alat bukti lima perahu saat di gunakan, Jaring aktif serta beberapa ikan hasil tangkapan," katanya.
Lima nahkoda perahu itu, masih kata Hasanuddin, diacam pasal Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Arifin salah satu nelayan yang merasa dirugikan mengatakan, bahwa dirinya dan nelayan yang lain merasa dirugikan. Sebab tidak mendapatkan ikan sama sekali dengan adanya perahu yang melanggar tersebut.
"Tentunya kami dirugikan, jaringnya juga kan bukan jaring layaknya nangkep di area itu, kami bertindak malah kami yang di ancam akan di tabrak kapal jika berada di laut, kalau kami tidak bertindak kami tentu sangat dirugikan," keluhnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



