Terbongkar di Warung Kopi, Satreskrim Polres Situbondo Amankan Pengecer Togel dan Pemain Judi Online
Situbondo, (afederasi.com) – Praktik perjudian togel dan judi online yang meresahkan warga di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengamankan seorang terduga pelaku dalam operasi penindakan yang digelar pada Senin malam (12/1/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Karangsari, Desa Kilensari. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi perjudian secara terselubung.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial EDB (44), warga Desa Kilensari. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengecer togel Hongkong sekaligus aktif bermain judi online,” ujar AKP Agung, Selasa (13/1/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga hasil transaksi togel, serta sebuah telepon genggam berisi catatan nomor taruhan dan bukti transaksi para pemasang.
Hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel tersebut juga mengungkap bahwa EDB terdaftar sebagai pemain aktif judi online jenis Mahjong di salah satu situs perjudian, dengan menggunakan akun pribadi yang memiliki saldo elektronik.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan togel rencananya akan disetorkan kepada bandar yang berada di luar Kabupaten Situbondo. Namun sebelum sempat diserahkan, yang bersangkutan keburu diamankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, EDB kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AKP Agung menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Situbondo. Menurutnya, praktik tersebut membawa dampak serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Perjudian tidak pernah membawa manfaat. Justru menimbulkan kerugian ekonomi, merusak keharmonisan keluarga, dan berujung pada persoalan hukum,” pungkasnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



