Gara-gara Sein Motor, Pemuda Gresik Dianiaya di Jalan Kebomas
Gresik, (afedersi.com) – Seorang pemuda berinisial MRS (22), warga Manyar, Gresik, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gresik. Ia melaporkan DF, yang merupakan anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik, atas dugaan pemukulan yang dipicu perselisihan di jalan raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Raya No. 28, Kebomas, Gresik.
Kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, S.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban berkendara bersama kekasihnya untuk pergi ngopi. Saat melintas di lokasi kejadian, korban bermaksud menyalakan lampu sein kanan untuk berbelok, namun manuver tersebut tidak sepenuhnya terlaksana.
Kondisi tersebut diduga memicu emosi DF yang saat itu mengendarai sepeda motor tepat di belakang korban.
“DF marah dan langsung menghentikan kendaraan klien kami. Terjadi cekcok mulut di lokasi hingga akhirnya terlapor memukul bibir korban sebanyak dua kali,” ujar Debby, Minggu (01/02/2026).
Debby menegaskan kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan penyelidikan dan kasus ini sudah masuk pada penyidikan,” tegasnya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka perdarahan pada bagian bibir. Setelah kejadian, terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun menunjukkan tanggung jawab.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.(frd)
What's Your Reaction?



