Perhutani KPH dan Kejari Jombang Perkuat Sinergi Hukum

23 Jan 2026 - 13:28
Perhutani KPH dan Kejari Jombang Perkuat Sinergi Hukum
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pertemuan yang fokus pada pendampingan, pengawalan, dan konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini digelar di Kantor Kejari Jombang, Kamis (22/01/2026). (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan hukum di lapangan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pertemuan yang fokus pada pendampingan, pengawalan, dan konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini digelar di Kantor Kejari Jombang, Kamis (22/01/2026).

Sinergi strategis ini bertujuan menciptakan kepastian hukum serta kelancaran seluruh kegiatan pengelolaan hutan negara di wilayah KPH Jombang. Administratur Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah terjalin.

“Harapan kami, agar seluruh kegiatan di wilayah KPH Jombang dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan maupun permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran dan kepastian hukum di lapangan,” ujar Enny dalam pertemuan tersebut.

Komitmen balik disampaikan secara tegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H. Ia mengapresiasi kepercayaan dari Perhutani dan menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan penuh.

“Kami siap mendukung dan membantu Perhutani dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset negara dan pengelolaan kawasan hutan, dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Dyah Ambarwati. Ia menekankan bahwa sinergitas ini crucial untuk pengawasan, pencegahan, dan mengantisipasi berbagai potensi masalah di lapangan.


Kerja sama ini diformalkan sebagai langkah proaktif untuk:

1. Pengawalan Hukum: Memastikan setiap aktivitas pengelolaan hutan, mulai dari pemanfaatan hingga perlindungan, berjalan sesuai koridor hukum.

2. Perlindungan Aset Negara: Melindungi aset negara di bidang kehutanan dari berbagai bentuk penyimpangan, sengketa, atau klaim yang tidak sesuai hukum.

3. Kepastian Program: Menjaga keberlangsungan berbagai program negara di sektor kehutanan, termasuk yang terkait dengan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

4. Penyelesaian Sengketa: Mempercepat dan mempermudah penyelesaian persoalan hukum, terutama dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara yang sering menyertai pengelolaan kawasan hutan.

Kolaborasi antara Perhutani KPH Jombang dan Kejari Jombang ini mencerminkan pendekatan yang komprehensif dalam tata kelola hutan negara.

Dengan dukungan hukum yang kuat dari aparat penegak hukum, diharapkan tidak hanya aset yang terlindungi, tetapi juga tujuan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat tercapai secara lebih optimal dan berkelanjutan. Sinergi ini menjadi pondasi kokoh untuk menciptakan iklim pengelolaan hutan yang tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan negara dan lingkungan. (san)



What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow