Tekan Belanja Pegawai, Pemkab Pacitan Bidik PAD Naik 5 Persen Setahun
Pacitan, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Pacitan membidik pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5 persen setiap tahun sebagai salah satu upaya menekan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkab Pacitan masih berada di angka 37,25 persen.
Angka tersebut masih di atas ketentuan pemerintah pusat yang menargetkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Ardya Rossy Febyan Bollang, mengatakan peningkatan PAD menjadi salah satu asumsi penting dalam proyeksi penurunan porsi belanja pegawai hingga beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, kenaikan PAD akan memperbesar kapasitas APBD. Dengan kondisi belanja pegawai yang relatif tetap atau tumbuh lebih lambat, persentase belanja pegawai terhadap total APBD secara bertahap akan menurun.
"Yang bisa dikontrol pemerintah daerah itu PAD. Kalau PAD naik, kapasitas APBD juga meningkat sehingga persentase belanja pegawai bisa turun," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
BKD memproyeksikan porsi belanja pegawai di Kabupaten Pacitan pada 2027 masih berada di angka 35,53 persen.
Namun, angka tersebut diperkirakan dapat turun menjadi 29,38 persen pada 2031.
Meski demikian, proyeksi tersebut tidak hanya bergantung pada pertumbuhan PAD. Pemerintah daerah juga menggunakan sejumlah asumsi lain dalam perhitungannya.
Di antaranya adanya pengurangan jumlah pegawai karena pensiun, tidak adanya pengangkatan ASN baru yang gajinya dibebankan pada APBD, serta tidak adanya kenaikan gaji maupun tunjangan pegawai selama periode proyeksi.
Rossy menjelaskan, apabila terjadi kebijakan kenaikan gaji ASN dari pemerintah pusat, maka perhitungan yang telah disusun berpotensi berubah.
"Kalau ada kenaikan gaji, tentu proyeksi yang kita susun akan berubah lagi," katanya.
Untuk mendukung target pertumbuhan PAD, pemerintah daerah menaruh harapan pada sejumlah sektor pendapatan, seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, sektor pariwisata, pemanfaatan aset daerah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian terkait wacana relaksasi aturan belanja pegawai.
Informasi yang diterima daerah menyebutkan penyesuaian target maksimal 30 persen kemungkinan dilakukan secara bertahap karena masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini aturan resmi mengenai relaksasi tersebut masih belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. (fer)
What's Your Reaction?



