Tangis Pecah di Ruang Sidang, Terdakwa Pembunuhan Ojol Perempuan Dituntut Penjara Seumur Hidup

26 Feb 2026 - 13:04
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Terdakwa Pembunuhan Ojol Perempuan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Syahrama dikawal petugas usai JPU menuntut pidana seumur hidup dalam sidang di PN Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syahrama dalam kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, seorang perempuan pengemudi ojek online (ojol). Tangis terdakwa pecah ketika jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup, Kamis (26/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aunur Rofiq, menyatakan bahwa seluruh rangkaian fakta persidangan mengarah pada satu kesimpulan: pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia dilakukan dengan perencanaan matang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 459 KUHP Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU dalam persidangan.

Korban, Sevi Ayu Claudia (30), perempuan asal Sidoarjo, meregang nyawa akibat perbuatan terdakwa. Jaksa menilai tindakan tersebut bukan hanya merenggut nyawa seseorang, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak manusiawi. Selain menyebabkan korban kehilangan nyawa, terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp7 juta milik korban. 

Hal lain yang memberatkan, terdakwa diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana,” ujar JPU.

Saat tuntutan dibacakan, Syahrama terlihat tak kuasa menahan emosi. Ia menangis di hadapan majelis hakim, sementara suasana ruang sidang diliputi keheningan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan mendatang.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow