Polres Trenggalek Tetapkan Belasan Tersangka, Kasus Pelemparan Kendaraan Rombongan Ziarah

14 Mar 2023 - 15:26
Polres Trenggalek Tetapkan Belasan Tersangka, Kasus Pelemparan Kendaraan Rombongan Ziarah
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi menunjukkan sejumlah barang bukti dan pelaku pelemparan mini bus rombongan ziarah dalam rilis (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek telah menetapkan sebanyak 12 tersangka yang diduga melakukan pelemparan batu terhadap kendaraan rombongan ziarah sepulang dari Ponorogo yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Akibat dari peristiwa tersebut, satu mobil mini bus jenis elf jatuh ke sungai dan satu mobil mengalami pecah kaca bagian samping kanan dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka, dua diantaranya mengalami luka parah

Adapun para tersangka adalah EK dan MBR berperan sebagai penggerak, sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Kompol Sunardi dalam konferensi pers mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (5/3/2023) yang lalu sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Trenggalek- Ponorogo. Tepatnya di Km 9 masuk Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

" Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat untuk mengungkap motif dan alhasil berhasil menangkap pelaku. Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (14/3/2023).

Disampaikan Kompol Sunardi, kejadian itu bermula rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi korban pelemparan.

Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hingga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. 

Demikian pula satu kendaraan lainnya juga rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

" Terhadap para tersangka akan menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun," pungkas Kompol Sunardi.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow