Tanah Mapolsek Sumbergempol diminta Ahli Waris, Bupati Tulungagung Siapkan Lahan di Eks SDN 2 Sumberdadi

11 Jan 2023 - 16:09
Tanah Mapolsek Sumbergempol diminta Ahli Waris, Bupati Tulungagung Siapkan Lahan di Eks SDN 2 Sumberdadi
Lokasi pemindahan Mapolsek Sumbergempol ke lokasi baru di Eks SDN 2 Sumberdadi, (rizki /afederasi.com)
Tanah Mapolsek Sumbergempol diminta Ahli Waris, Bupati Tulungagung Siapkan Lahan di Eks SDN 2 Sumberdadi

Tulungagung, (afederasi.com) - Beredarnya inforrmasi dimintanya kembali tanah dan bangunan Mapolsek Sumbergempol oleh ahli waris, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kini mulai siapkan lahan eks SDN 2 Sumberdadi untuk lokasi baru. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan Mapolsek Sumbergempol yang sekarang ini berlokasi di Jalan Raya Sumbergempol nomor 28 masuk Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, direncanakan dipindah di lokasi baru yakni di Eks SDN 2 Sumberdadi. 

"Pemindahan di Eks SDN 2 Sumberdadi selatan jalan tersebut dinilai representatif, dan kebetulan juga sudah tidak lama digunakan lantaran di marger dengan sekolah lain, lantaran SDN tersebut minim peminat, dari tahun 2017 jumlah siswa cuma 38 dan semakin mengalami penurunan," jelas Bupati Maryoto, Rabu (11/1/2023).

Meski demikian Bupati Maryoto enggan untuk memberikan alasan terkait adanya pemindahan lokasi Polsek Sumbergempol tersebut, yang mana itu sendiri merupakan internal Polri. 

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi Setiawan menjelaskan, usai adanya permintaan tanah dan bangunan oleh ahli waris pihaknya menunggu intruksi pimpinan, namun jika diharuskan pindah, pihaknya berlapang dada untuk pindah lokasi. 

"Sudah sejak Senin (9/1/2023) kemarin pihaknya dan anggota mulai berkemas," jelas Guruh, Rabu (11/1/2023).

Guruh melanjutkan, untuk asal muasalnya pihaknya belum begitu mengetahui pastinya lantaran pihaknya baru saja menjadi Kapolsek Sumbergempol yang sebelumnya menjabat sebagai Waka Polsek Kedungwaru. Namun demikian selama ini lokasi tersebut hanya dipinjami saja oleh pemilik. 

"Jadi akadnya dipinjami lokasi dan tidak menyewa, lantaran dipinjami dan diminta kembali pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak sesuai dengan Intruksi pimpinan untuk dipindah lokasikan," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow