Suhartoyo Resmi Pimpin Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran berat terkait kode etik hakim.

13 Nov 2023 - 13:09
Suhartoyo Resmi Pimpin Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Suhartoyo memberika konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Konstitusi Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran berat terkait kode etik hakim. Pengucapan sumpah dilaksanakan di ruang sidang MK hari ini.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo pada upacara pelantikan Senin (13/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebagai informasi, pelantikan Suhartoyo dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

Hakim Konstitusi Suhartoyo telah resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Keputusan ini diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai pemimpin MK, menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik hakim.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Suhartoyo dalam upacara pelantikan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga tetap memegang jabatannya dalam struktur kepemimpinan MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar prinsip-prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan hakim.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman, yang dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran berat terhadap kode etik hakim, dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 X 24 jam.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023). Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow