SK Menteri LHK Turun, UIN Jember Segera Bangun Kampus II
Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN Jember) menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Jember, (afederasi.com) – Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN Jember) menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Keputusan ini ditandatangani oleh Dr. Siti Nurbaya Menteri LHK RI di Jakarta, Kamis (06/04/2023).
Penyerahan keputusan ini oleh Surya Tedy Apriadi selaku Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan kepada Prof. Babun Suharto, Rektor UIN Jember KHAS. Keputusan Menteri (Kepmen) ini tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus.
Rencananya, kawasan dengan luas 100 hektar ini akan digunakan untuk pendirian dan pengembangan kampus II UIN Jember KHAS di wilayah Senduro, Lumajang. Rektor UIN Jember KHAS menyampaikan rasa bahagianya atas diterimanya SK Menteri LHK ini.
“Saya selaku rektor bangga dan senang atas penyerahan surat keputusan ini. Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan SK di bulan yang penuh berkah ini,”ujarnya.
Rektor menyampaikan dengan turunnya Kepmen ini, akan segera ditindaklanjuti pengurusannya dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.
“UIN Jember KHAS akan segera menindaklanjuti secara cepat dan tepat mengenai pengurusan semua hal untuk mewujudkan pengembangan kampus II, kampus di atas awan,”tambahnya.
Surat kepmen ini digunakan sebagai dasar bahwa hibah tanah seluas 100 hektar itu sudah bisa digarap oleh UIN Jember KHAS.
“Bersama tim UIN Jember KHAS akan segera diwujudkan harapan-harapan UIN KHAS dalam mengembangkan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya. (gung)
What's Your Reaction?


