Sidak Parcel Lebaran di Tulungagung: Petugas Temukan Produk Impor Tanpa Izin Edar dan Kemasan Rusak
Petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari bumbu impor tanpa izin edar hingga penyalahgunaan nomor PIRT pada produk makanan dan minuman.
Tulungagung, (afederasi.com) – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, BPOM Kediri, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Tulungagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, Jumat (27/2/2026). Hasilnya, petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari bumbu impor tanpa izin edar hingga penyalahgunaan nomor PIRT pada produk makanan dan minuman.
Sidak yang menyasar swalayan besar seperti Afa Ada Grosera dan Golden Swalayan ini bertujuan menjamin keamanan pangan warga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap sedikitnya 20 item produk, termasuk makanan kaleng, susu, biskuit, hingga paket parcel lebaran yang sudah dikemas.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Tulungagung, Fira Permata Sari, mengungkapkan temuan paling mencolok adalah adanya produk bumbu impor asal China yang sama sekali tidak mengantongi izin edar resmi dari pemerintah Indonesia. Produk tersebut bahkan masih menggunakan label bahasa asalnya tanpa terjemahan maupun nomor registrasi BPOM.
"Kami mendapati produk bumbu impor dari China yang belum memiliki izin edar. Produk seperti ini tentunya tidak boleh diedarkan kepada masyarakat," tegas Fira di sela-sela pemeriksaan.
Selain produk ilegal, tim gabungan juga menemukan praktik manipulasi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Petugas mendapati satu nomor PIRT digunakan secara massal untuk berbagai jenis produk yang berbeda. Padahal, secara regulasi, satu nomor izin hanya berlaku untuk satu kategori produk spesifik.
Kualitas fisik kemasan juga tak luput dari pantauan. Petugas menemukan banyak kaleng biskuit dan kotak susu dalam kondisi penyok yang masih dipajang di rak display. Meski pihak manajemen berdalih kerusakan terjadi akibat terjatuh saat penataan, petugas tetap memerintahkan penarikan produk karena kemasan yang rusak dapat merusak nilai gizi dan stabilitas bahan pangan di dalamnya.
"Temuan paling banyak adalah kemasan produk yang rusak. Kami juga menemukan produk yang mendekati masa kedaluwarsa namun masih dipajang," tambah Fira.
Menanggapi temuan tersebut, petugas meminta pihak manajemen swalayan untuk segera menarik produk-produk bermasalah dari peredaran dan tidak memajangnya kembali. Langkah ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang sistem jaminan keamanan pangan di sarana peredaran.
Pihak swalayan pun menyatakan kesanggupan untuk mengevaluasi sistem kendali mutu (quality control) internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Di akhir sidak, petugas mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip cek Klik.
"Kami meminta pengelola melakukan evaluasi quality control. Bagi masyarakat, selalu cek kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



