Sengkarut Perizinan Ancam Nasib Puluhan Apotek di Trenggalek, IAI Mengadu ke Dewan
IAI memaparkan kondisi kritis yang menghantui ekosistem apotek. Masalah teknis pada sistem perizinan digital hingga regulasi yang tumpang tindih menjadi poin utama yang disuarakan.
Trenggalek, (afederasi.com) – Gelombang keresahan melanda para pelaku usaha farmasi di Kabupaten Trenggalek. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek resmi melayangkan aduan ke DPRD setempat akibat rumitnya proses perizinan yang dinilai menghambat operasional layanan kesehatan masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Aula DPRD Trenggalek pada Selasa (24/2/2026), IAI memaparkan kondisi kritis yang menghantui ekosistem apotek. Masalah teknis pada sistem perizinan digital hingga regulasi yang tumpang tindih menjadi poin utama yang disuarakan.
Ketua Koordinator IAI Cabang Trenggalek, Esti Ambar Widya Ningrum, mengungkapkan bahwa kendala ini menimpa apotek yang sudah lama berdiri (eksisting) maupun gerai baru. Menurutnya, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang seharusnya memudahkan pemutakhiran data, justru menjadi bumerang bagi para apoteker.
"Harusnya Surat Izin Apotek (SIA) yang lama cukup dimutakhirkan menjadi sertifikat standar yang berlaku selamanya. Namun secara teknis, sistemnya gagal. Banyak data hilang sehingga kami dipaksa mengurus dari nol seperti pelaku usaha baru," ujar Esti dengan nada kecewa.
Dampak dari karut-marut birokrasi ini tidak main-main. Esti menyebutkan sudah ada empat apotek di Trenggalek yang terpaksa gulung tikar. Jika tidak ada solusi konkret hingga tahun 2027, diprediksi akan ada 51 apotek lagi yang menyusul berhenti beroperasi.
"Jika regulasi tidak segera diperjelas, sekitar 60 persen ekosistem apotek di Trenggalek terancam berhenti operasionalnya," tegasnya.
Selain masalah data yang hilang, IAI juga menyoroti sulitnya pengurusan persyaratan standar untuk apotek baru, mulai dari aspek tata ruang hingga persyaratan teknis bangunan yang dinilai terlalu berbelit. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa bantuan pemutakhiran data tanpa verifikasi ulang yang melelahkan bagi apotek eksisting.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengakui adanya hambatan serius dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan lintas sektor. Ia tidak ingin kerumitan birokrasi ini justru membuat para tenaga ahli kesehatan enggan mengabdi di Bumi Menak Sopal.
"Prinsipnya, jangan sampai apoteker di Trenggalek malah keluar daerah hanya karena urusan izin yang tidak kunjung kelar di rumah sendiri. Ini preseden buruk jika dibiarkan," kata Sukarodin.
Politisi senior ini berjanji akan segera mengevaluasi SOP yang ada pasca agenda koordinasi dengan kementerian terkait pada pekan ini. Pihaknya mendorong adanya sinkronisasi data agar para pemohon izin tidak perlu memulai proses dari titik nol akibat kendala aplikasi.
"Sesuatu yang bisa dipermudah, harus dipermudah. Kami ingin data yang hilang di sistem itu dimunculkan kembali agar proses perpanjangan izin berjalan mulus tanpa ribet," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



