Satu Napiter Lapas Klas IIB Tulungagung Akui NKRI

29 Feb 2024 - 14:58
Satu Napiter Lapas Klas IIB Tulungagung Akui NKRI
Proses Sumpah Pengakuan Napiter atas NKRI di Aula Lapas Klas IIB Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Satu Napiter Lapas Klas IIB Tulungagung WD melakukan ikrar janji setia kepada NKRI di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada (29/02/2024).

Proses NKRI Napiter tersebut disaksikan oleh BNPT, Densus 88, Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Bapas Klas II Kediri, dan pihak Lapas Klas IIB Tulungagung di Aula Raden Moestopo. 

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Kusumah mengatakan, napiter yang mengakui NKRI merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan.

"Dari putusan majelis hakim, WD harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," jelas Budiman, Kamis, (29/2/2024).

Setelah putusan majelis hakim, napiter tersebut menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok, pada akhir Desemeber 2023 lalu, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Selama di dalam Lapas Tulungagung, WD berperilaku baik dan sudah mulai bisa melakukan sosialisasi," ucapnya.

WD juga telah menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, dia juga telah melakukan proses redukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi, sehingga dia mau melakukan ikrar janji setia kepada NKRI.

"WD juga telah menjalani proses yang panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag dia bisa menjalani ikrar janji setia NKRI," paparnya.

Usai menjalani ikrar janji setia NKRI, WD akan mengikuti program wawasan kebangsaan dari BNPT. Pasalnya pada April 2024 mendatang dia akan bebas, karena telah menjalani masa hukuman penjara.

"WD divonis hakim selama tiga tahun penjara. Dan pada April 2024 dia akan bebas dari penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow